Ragam  

Gubernur Sulteng Sebut Posbakum Kunci Hadirkan Keadilan di Tengah Masyarakat

Gubernur Sulteng Sebut Posbakum Kunci Hadirkan Keadilan di Tengah Masyarakat
Salah satu rangkaian kegiatan peresmian Posbakum dan deklarasi Desa Bersih Narkoba di halaman Kantor Gubernur Sulteng, Rabu, 4 Februari 2026. (Foto: MUHAMMAD ALDI)

JURNAL LENTERA, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, menegaskan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) harus menjadi instrumen penting dalam menghadirkan keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.

Menurutnya, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tidak akan berarti jika tidak dibarengi dengan rasa keadilan dan kepastian hukum. Sehingga, kehadiran Posbakum dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

“Tidak ada gunanya rakyat kita diberi makan setiap hari kalau mereka tidak merasa adil dan tidak mendapatkan perlindungan hukum. Inilah fungsi utama Posbakum, untuk mendekatkan keadilan kepada masyarakat,” ujar Anwar Hafid dalam kegiatan peresmian Posbakum dan deklarasi Desa Bersih Narkoba di halaman Kantor Gubernur Sulteng, Rabu, 4 Februari 2026.

BACA JUGA: Wagub Sulteng Tekankan Penguasaan Teknik Mikroskop untuk Akurasi Diagnosis

Ia meminta para kepala desa, lurah, dan camat agar tidak menjadikan Posbakum sekadar kegiatan seremonial.

BACA JUGA:  Kapolda dan Gubernur Sulteng Tinjau Langsung PSU Pilkada Banggai

BACA JUGA: Retret Tiga Hari, Pemprov Sulteng Perkuat Karakter Pemimpin OPD

Menurutnya, Posbakum harus benar-benar aktif dan dimanfaatkan masyarakat sebagai ruang konsultasi serta pendampingan hukum.

“Jangan hanya formalitas, tapi harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Negara harus hadir melalui Posbakum ini,” katanya.

Ia pun mendorong agar setiap desa ke depan memiliki minimal satu paralegal yang siap membantu masyarakat. Langkah ini dinilai penting mengingat tingginya aduan masyarakat terkait persoalan hukum, khususnya konflik agraria.

Ia mengungkapkan, selama menjabat, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Sulteng telah menangani sekitar 67 kasus yang sebagian besar berlangsung puluhan tahun tanpa kejelasan penyelesaian.

“Sebagian besar aduan masyarakat yang masuk ke saya itu soal keadilan hukum. Ini menunjukkan masyarakat sangat membutuhkan pendampingan hukum,” ungkapnya.

Berkaitan dengan deklarasi Desa Bersih Narkoba, ia pun menyoroti peredaran narkoba yang kini tidak hanya terjadi di perkotaan. Tetapi telah merambah hingga desa-desa dan menyasar pelajar.

BACA JUGA:  Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah Rp800 M

“Kita sangat prihatin, karena sekarang narkoba sudah masuk sampai ke desa, bahkan anak-anak sekolah sudah terdampak,” tutur Anwar Hafid.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru agar masyarakat desa tidak salah memahami aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, kehadiran Posbakum, penguatan peran paralegal desa, serta komitmen bersama memberantas narkoba menjadi langkah strategis.

“Tujuannya, untuk mewujudkan masyarakat Sulteng yang sadar hukum, adil, dan terlindungi,” tandasnya.

Laporan : Miswar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *