JURNAL LENTERA, PALU – Terlibat dugaan kasus korupsi Rp29 miliar, seorang pejabat mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) berinisial AT akhirnya dibekuk tim Subdit Tipikor Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Terduga pelaku AT yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sempat buron selama 19 bulan dibekuk di rumah kos miliknya di Luwuk, Kabupaten Banggai pada Jum’at, 6 Oktober 2023.
Menurut Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, upaya penangkapan terhadap terduga pelaku AT dilakukan sejak 3 Oktober 2023. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, akan keberadaan terduga pelaku AT, tim Subdit Tipikor Polda Sulteng langsung mèlakukan penangkapan.
BACA JUGA: Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 20 Kilogram Narkotika Asal Makassar
“AT merupakan terduga pelaku tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara meencapai Rp 29 miliar. Terduga pelaku kami tangkap di rumah kos miliknya di Luwuk, Kabupaten Banggai pada hari Jum’at, 6 Oktober 2023,” ujar Djoko melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 7 Oktober 2023.
BACA JUGA: Pria Asal Palu Dibekuk Polisi di Banggai, Diduga Eksploitasi Anak Dibawah Umur
Ia mengatakan, Ditreskrimsus Polda Sulteng sebelumnya telah mengeluarkan DPO nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus atas nama AT pada 3 Februari 2022.
Dalam DPO tersebut, kata dia, terlampir dua alamat lengkap terduga pelaku AT. Salah satunya di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polda Sulteng untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani/**