Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 20 Kilogram Narkotika Asal Makassar

Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 20 Kilogram Narkotika Asal Makassar
Ditresnarkoba Polda Sulteng saat menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan penyelundupan 20 kilogram narkotika jenis sabu di Mapolda Sulteng, Senin, 18 September 2023. (Foto: Dok Humas Polda Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Ditresnarkoba kembali menggagalkan penyelundupan 20 kilogram narkotika jenis asal Makassar, Sulawesi Selatan ke Kota Palu.

Menurut Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting, modus penyelundupan narkotika yang digagalkan pihaknya, yakni memanfaatkan jasa carcarier atau towing yang mengangkut satu unit mobil minibus.

“Pengungkapan Sabu 20 kilogram dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng pada hari Rabu, 13 September 2023 malam di jalan Emi Saelan Palu,” ujar Dasmin Ginting saat menggelar konfrensi pers, Senin, 18 September 2023.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan AR (43 tahun) di Jalan Thamrin Palu pada Rabu, 13 September 2023.

Dari AR, polisi mendapat petunjuk rencana masuknya 20 kilogram sabu di Kota Palu yang kemudian melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti.

BACA JUGA: Pasutri Pengedar Ganja di Aceh Dibekuk Polisi

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial R (43 tahun) warga Kota Palu yang tengah mengambil minibus. Saat digeledah, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram di dalam mobil minibus tersebut.

Selain sabu seberat 20 kilogram sabu, polisi juga menyita satu unit mobil minibus jenis Avanza, lima unit hand phone, satu buah ATM dan buku rekening Bank BUMN serta satu buah bong.

BACA JUGA: Oknum Polisi dan Imigrasi Terlibat Penjualan Ginjal

Sedangkan terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Subsider Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Dengan diamankannya 20 kilogram sabu ini, Kepolisian sama halnya telah menyelamatkan masyarakat Sulteng dari bahaya narkoba kurang lebih 100.000 orang,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani/**

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *