JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengukuhkan dan pengambilan sumpah sebanyak 5.726 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis, 7 November 2024.
Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilu, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Parigi Moutong, Maskar, mengatakan anggota KPPS yang barus saja dikukuhkan ini telah mengikuti tahapan seleksi administrasi di masing-masing kecamatan.
BACA JUGA: Debat Publik, Ketua KPU Parigi Moutong: Momen Meraih Dukungan Masyarakat
Nantinya, kata dia, anggota KPPS yang telah dilantik ini akan ditempatkan di 818 tempat pemungutan suara (TPS).
“Sedangkan daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 327.357 jiwa,” ujar Maskar.
Dikatakannya, pengukuhan anggota KPPS ini berdasarkan jadwal tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU dan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Usai Dilantik, 44 PTPS Kasimbar di Parigi Moutong Diberikan Pembekalan
Ia berharap, semoga anggota KPPS yang baru saja dikukuhkan dapat bisa menjalakan tugas dengan baik dan professional.
Ia juga berharap, anggota KPPS dapat menjalankan tugas sebagai penyelenggara dengan sebaik-baiknya dan menjaga integritas. Selain itu, memahami tugas dan wewenang serta mengerti setiap kerja-kerja di TPS pada pilkada serentak 2024.
“Untuk mengingatkan kembali, bahwa Voting Day atau pemilihan pilkada serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024, tinggal 20 hari lagi,” katanya.
Laporan : Multazam