Debat Publik, Ketua KPU Parigi Moutong: Momen Meraih Dukungan Masyarakat

Debat Publik, Ketua KPU Parigi Moutong: Momen Meraih Dukungan Masyarakat
Kelima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong saat akan mengikuti debat publik kedua yang dilaksanakan KPU setempat di Parigi, Kamis malam, 31 Oktober 2024. (Foto: DENI RINALDI)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana, menyebut debat publik merupakan momen untuk meraih dukungan dan simpati masyarakat bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini.

Ia mengatakan, debat publik salah satu rangkaian tahapan kampanye yang difasilitasi oleh KPU sebagai sarana beradu gagasan visi dan misi oleh pasangan calon.

BACA JUGA: Debat Publik Pertama Jadi Evaluasi KPU Parigi Moutong

“Debat publik diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Di mana, debat publik kedua ini mengusung tema memajukan dan menyelesaikan permasalahan daerah, dengan sub tema lingkungan hidup serta mitigasi bencana, transformasi sosial budaya, kualitas pendidikan, serta tata kelola dan reformasi pendidikan,” ujar Ariyana, saat menyampaikan sambutannya pada pembukaan debat publik kedua di Parigi, Kamis malam, 31 Oktober 2024.

BACA JUGA: Debat Publik Pertama KPU Parigi Moutong Bahas Kesejahteraan dan Pelayanan Masyarakat

Menurutnya, ide maupun gagasan yang dituangkan dalam visi dan misi akan mendorong masyarakat untuk memilih pilihan mereka. Tergantung gagasan apa yang ditawarkan oleh masing-masing pasangan calon kepala daerah kepada konstituennya.

Masing-masing paslon, kata dia, harus mematuhi aturan debat publik dengan harapan menjunjung tinggi etika maupun nilai demokrasi.

“Selain itu, saling menghargai dan percepatan substansial supaya acara ini bermartabat di mata masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, dalam debat publik kedua ini, pihaknya mengikutsertakan lima pasangan calon. Di mana, pada debat publik pertama pada Selasa malam, 22 Oktober 2024, hanya dikuti empat pasangan calon.

Ikutnya satu pasangan calon nomor urut 5, kata dia, menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar Nomor: 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS tanggal 28 Oktober 2024. Sehingga, KPU Parigi Moutong menetapkan keputusan Nomor 1512 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2024.

Selain itu, KPU Parigi Moutong juga menetapkan keputusan nomor 1513 tentang penetapan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong. Sehingga, jumlah kandidat yang mengikuti kontestasi pilkada serentak di Kabupaten Parigi Moutong sebanyak lima pasangan calon.

“Dalam kesempatan ini, saya mengajak pemilih untuk turut menyukseskan pilkada serentak dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024, untuk menyalurkan hak pilihnya. Tahapan kampanye tinggal tersisa 23 hari lagi. Manfaatkan sisa waktu yang ada untuk memaksimalkan sosialisasi,” katanya.

Laporan : Moh. Reza Fauzi

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *