JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai melakukan vermin (Verifikasi Administrasi) perbaikan syarat dukungan dua pasangan bakal calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong Moh. Iskandar Mardani, khusus dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan pasangan Isram Said Lolo-Nasar yang dilakukan verifikasi totalnya mencapai 24.274. Sedangkan dokumen syarat dukungan bakal calon pasangan Osgar Sahim Matompo-Alina A. Deu totalnya 15.442.
BACA JUGA: Soal Konflik Kepentingan, Gubernur Cudy Harus Evaluasi Pj Bupati Parigi Moutong
Berdasarkan jadwal, kata dia, verifikasi ini akan dilaksanakan selama 11 hari, terhitung sejak 8-18 Juni 2024. Untuk mempercepat kegiatan verifikasi, KPU Parigi Moutong melibatkan kurang lebih 60 orang verifikator, terdiri dari anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“60 orang verifikator ini membantu operator sistem informasi pencalonan (Silon) KPU. Pemeriksaan atau verifikasi perbaikan dukungan masing-masing bakal calon dilakukan melalui Silon KPU. Verifikasi ini merupakan tahap kedua setelah dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan di kembalikan untuk diperbaiki pada akhir Mei lalu,” ujar Iskandar, di Parigi, Senin, 10 Juni 2024.
BACA JUGA: 845 PPS Dilantik, KPU Parigi Moutong: Pelantikan Dibagi Lima Zona
Ia menjelaskan, masing-masing bakal pasangan calon harus memenuhi dukungan masyarakat minimal 27.768 atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 326.675 pada pemilu sebelumnya.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pasal 41 ayat 2 huruf b. Bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat (MS) verifikasi administrasi nanti, berhak masuk ke tahapan verifikasi factual. Begitu pun sebaliknya,” tegas Iskandar.
Laporan : Multazam
Respon (1)