JURNAL LENTERA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggelar pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Kamis, 18 Februari 2021.
“Dalam kegiatan ini, dilakukan penandatanganan komitmen bersama pembangunan zona integritas,” ujar Kepala Lapas Kelas III Parigi Moutong, Muhammad Askari Utomo.
Penandatanganan komitmen bersama itu, diawali oleh seluruh jajaran pejabat struktural internal Lapas Kelas III Parigi Moutong.
Kemudian, disusul dengan penandatanganan komitmen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong melalui Wakil Bupati (Wabup) H. Badrun Nggai, SE bersama sejumlah pejabat dilingkup Forkopimda.
Janji kinerja yang dicanangkan secara garis besar bertujuan untuk mewujudkan tata nilai budaya kerja Kementerian Hukum dan HAM yang Pasti, yaitu secara profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif atau PASTI.
Selain itu, juga meningkatkan integritas dan tanggungjawab dalam pelaksanaan tugas serta fungsi guna mewujudkan Good Governance.
Pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di Lapas Kelas III Parigi Moutong sudah dimulai sejak 2020, dimana beberapa tahapan seperti pemenuhan komponen pengungkit dan hasil survey kepuasan masyarakat.
Self Assesment dari Kementerian Hukum dan HAM RI bahwa Lapas Kelas III Parigi Moutong ditetapkan sebagai salah satu Satker yang diusulkan untuk memperoleh predikat WBK walaupun akhir hasilnya akan tergantung dari Tim Penilai Nasional Kementerian PAN dan RB.
“Ini menjadi lecutan semangat bagi kami untuk terus membangun zona integritas di Lapas Kelas III Parigi Moutong, karena kami yakin akan komitmen seluruh petugas dalam meraih predikat WBK,” terangnya.
“Sebagai pimpinan satuan kerja dapat memastikan bahwa seluruh pelayanan dan pemberian hak bagi warga binaan maupun pelayanan kepada masyarakat bebas dari biaya apapun atau gratis,” katanya.
Penandatanganan komitmen bersama pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM sebagai wujud implementasi dari amanat Peraturan Presiden RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Hal ini dilaksanakan agar setiap lembaga yang ada, terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta menjadi komitmen bersama mulai dari puncak kepemimpinan sampai bawahan harus berkomitmen mewujudkan maupun memastikan di setiap lembaga apapun harus benar-benar bersih.
“Fakta tersebut tidak ada instansi yang bersih tanpa integritas, zona integritas yang diberikan agar bisa menciptakan kualitas pelayanan publik yang baik dan tentunya diharapkan kedepannya Lapas Kelas III Parigi Moutong bisa semakin berkualitas dengan penataan management yang lebih terstruktur dan profesional,” kata Wabup Badrun.
Dengan terciptanya integritas yang kokoh maka akan terwujud penegakkan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani sesuai dengan harapan masyarakat.
Komitmen bersama ini menjadi penyemangat dan pemersatu kerja di Lingkup Lapas Kelas III Parigi Moutong untuk melaksanakan seluruh ketentuan maupun aturan pemberantasan korupsi.
Reformasi birokrasi yang tentunya harus didukung dengan pengawasan, yang konsisten dan obyektif.
“Seluruh jajaran Lapas Kelas III Parigi Moutong agar siap mendukung dan melaksanakan zona integritas menuju WBK dan WBBM,” pungkasnya.
Laporan : Roy Lasakka