Fraksi PDIP juga menyetujui hal tersebut, karena usulan tersebut merupakan hasil rapat kerja nasional (Rakernas) III yang digelar pada awal Juni. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sepakat masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode.
Namun, anggota Baleg Fraksi PKB Ibnu Multazam meminta agar adanya aturan yang lebih detail terkait pasal tersebut berlaku surut atau tidak setelah revisi UU Desa disahkan. Semntara itu, Fraksi Partai Keadilan Serjahtera (PKS) setuju dengan usulan tersebut dan undang-undangnya langsung berlaku kepada kepala desa yang sedang memimpin.
“Kalau kades itu baru enam tahun, baru tiga tahun (memimpin), ya tambah kita enam tahun. Kita selesaikan saja, tidak usah kita tunda, jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia,” ujar anggota Baleg Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf.
Selain masa jabatan kepala desa, Baleg DPR juga memasukkan usulan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 561, yang mengatur bahwa dana desa sebesar Rp 2 miliar dari dana transfer daerah. Awalnya, alokasi dana desa adalah sebesar 15 persen dari dana transfer daerah.
Namun, empat fraksi di Baleg menolak, yakni Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mereka mengusulkan agar dana desa langsung ditetapkan Rp 2 miliar per desa.
“Kalau kita menetapkan sistem dengan persentase, ini kan ada sebuah ketidakpastian. Kalau memang tujuan dan orientasinya ini adalah untuk dana desa sebagai pengembangan, pembangunan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan desa, kalau ini ada nominal, ini desa udah bisa merencanakan,” ujar anggota Baleg Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo dalam rapat panitia kerja penyusunan draf revisi UU Desa, Selasa, 27 Juni 2023.
Dengan ditetapkannya angka Rp 2 miliar, desa bisa merencanakan program dan pembangunannya sesuai dengan anggaran yang diterima. Sehingga akan ada keberlanjutan program dalam satu masa kepemimpinan kepala desa.
“Jadi lebih terarah, terukur, dan kemudian itu bisa terkontrol. Jadi saya dari Fraksi Golkar setelah kami keluar sebentar tadi, saya lebih mendukung kepada gagasan dengan ditetapkan nominal 2 miliar,” ujar Firman.
Sementara itu, anggota Baleg Fraksi PAN Desy Ratnasari menjelaskan bahwa persentase 15 persen menghadirkan ketidakpastian anggaran bagi desa. Karena, besar atau kecilnya dana desa sebesar 15 persen tentu tergantung dari tinggi atau rendahnya dana transfer daerah.












Respon (1)