Menkes: Urus STR Makin Mudah, Cepat, dan Transparan

Menkes: Urus STR Makin Mudah, Cepat, dan Transparan
Foto: Dok Kemenkes

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) kini semakin mudah, cepat, dan transparan. Saat ini pengurusan STR cukup dilakukan sebanyak satu kali dan berlaku seumur hidup melalui portal SATUSEHAT SDMK.

“Saya berbicara dengan teman-teman di Papua. Sulit dan mahal sekali mereka untuk mengurus ini karena kendala transportasi. Jadi dengan adanya izin yang sekali seumur hidup dan pengurusan via online akan sangat membantu. Bukan hanya dari sisi biaya tapi juga dari segi waktu,” jelas Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Semuanya juga dilakukan secara digital dari prosesnya yang transparan, sehingga setelah dilakukan pemutakhiran data dapat langsung terlihat status verifikasinya. Kendati STR dilakukan satu kali, proses penjagaan kompetensi dan kualitas Named dan Nakes tetap dilakukan melalui Surat Izin Praktik (SIP) yang diperpanjang setiap lima tahun.

“Terkait dengan sertifikat kompetensi (Serkom) saat pengurusan STR, syarat ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan,” katanya.

Sementara itu, menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Tenaga Kesehatan drg. Arianti Anaya, MKM., Serkom ini tergantung, untuk S1 yang memberikan lembaga pendidikannya. Sedangkan untuk dokter spesialis ini dikeluarkan oleh kolegium.

Diharapkan tenaga medis dan tenaga kesehatan segera melakukan pemutakhiran data melalui Portal SATUSEHAT SDMK. Data yang sebelumnya sudah masuk dalam SISDMK maupun KKI dan KTKI, secara otomatis akan terintegrasi ke dalam portal ini. Selanjutnya hanya tinggal menambah data yang mengalami kekurangan.

BACA JUGA:  Polri Tingkatkan Sinergi dan Efektivitas Penegakan Hukum di Perairan

“Saya mengimbau kepada seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk segera melakukan pemutakhiran data profil SATUSEHAT SDMK, baik yang sudah maupun belum mengurus STR seumur hidup,” ujarnya.

BACA JUGA: Wapres : Hilangkan Masalah Gizi Buruk, Jadikan Stunting Program Prioritas

Sedangkan untuk syarat kompetensi, kata dia, ini akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) seperti yang berlaku saat ini. SKP bisa didapatkan melalui proses pembelajaran berkelanjutan maupun seminar-seminar yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, maupun organisasi profesi yang sudah terakreditasi oleh Kemenkes.

BACA JUGA: Pemerintah Optimis, Prevalensi Stunting 14 Persen di 2024 Dapat Terwujud

“Pemenuhan SKP tetap ada tetapi menjadi persyaratan pada saat penerbitan SIP, karena setiap tenaga kesehatan yang sudah selesai kompetensinya berhak terdaftar sebagai tenaga kesehatan. Nah nanti ketika mereka ingin melakukan pelayanan maka kompetensi harus ditambahkan pada saat perpanjangan SIP sesuai dengan perpanjangan masa berlakunya,” katanya.

BACA JUGA:  Pasien Keluhkan Fasilitas di RSUD Anuntaloko Parigi

Sistem penyelenggaraannya juga berubah. Sebelumnya tenaga medis ada di KKI dan tenaga kesehatan ada di KTKI. Maka saat ini semua terpusat di dalam SATUSEHAT SDMK.

Demikian halnya dalam pengiriman sertifikat yang dahulu dikirimkan secara manual oleh KKI atau juga KTKI, saat ini dengan sistem yang terdigitalisasi. Para Named dan Nakes bisa langsung mengunduh sertifikat secara mandiri dari SATUSEHAT SDMK yang tersimpan dalam profilnya masing-masing.

Setiap kegiatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan akan tersimpan di dalam logbooknya, misalnya tenaga kesehatan melakukan pemenuhan SKP sudah berapa jumlahnya atau setiap mengikuti pelatihan-pelatihan maka SKP ini langsung terintegrasi di dalam SATUSEHAT SDMK.

“Angka kecukupannya dapat dipantau secara transparan,” tandasnya.

Laporan : Multazam/**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *