Nadiem Sikapi Pembongkaran Rumah Singgah Bung Karno

Nadiem Sikapi Pembongkaran Rumah Singgah Bung Karno
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makrim. (Foto: Humas Kemendikbudristek)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, menyikapi pembongkaran bangunan cagar budaya rumah singgah Bung Karno (Presiden Soekarno) di Padang, Sumatera Barat.

Menteri Nadiem lantas mengambil langkah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik.

Menurut Menteri Nadiem, Mendikbudristek tengah mempertimbangkan langkah hukum serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.

Dia mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya.

Bukan tanpa dasar, tempat tinggal sementara Presiden Soekarno atau dikenal dengan Rumah Ema Idham ini, ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

BACA JUGA:  Daftar Inventarisasi Masalah 27 RUU Terkait Kabupaten/Kota Dibahas Lebih Lanjut

BACA JUGA: Mendagri : Tekan Inflasi, Perlu Mewaspadai Sejumlah Komoditas

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bangunan cagar budaya tersebut merupakan tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota.

BACA JUGA: Basarnas Kerahkan Tim INASAR Bantu Korban Gempa Turki

Selain itu, tindakan membongkar rumah tersebut, menurut Undang-Undang adalah tindakan melawan hukum.

Pasal 105 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, juga disebutkan setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kami mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa,” tegas Menteri Nadiem, di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.

Bangunan rumah Ema Idham pernah dipergunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan sekitar 1942.

BACA JUGA:  Ten Hag Nilai MU Gagal Tangani Situasi Negatif Saat Tersungkur di Markas Chelsea

Saat itu Bung Karno yang dalam perjalanannya dari Bengkulu akan dibuang ke luar Indonesia oleh sekutu Belanda.

Selama tinggal di rumah ini, Presiden pertama Republik Indonesia itu menggunakan waktu untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah.

Sumber : Humas Kemendikbudristek

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *