JURNAL LENTERA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut sejumlah komoditas perlu diwaspadai dalam rangka menekan inflasi, seperti beras, minyak goreng, cabai rawit, cabai merah, dan komoditas spesifik lainnya di setiap daerah.
Menurutnya, ada beberapa daerah yang komoditasnya naik secara spesifik, seperti konsumsi gula pasir.
Contohnya di Madura, harga perhiasan emas, dan tembakau atau rokok yang menjadi penyumbang.
“Sedangkan dari daerah-daerah seperti yang disebutkan Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi kenaikan komoditas. Meskipun tidak signifikan, menurutnya perlu diwaspadai,” ujar Menteri Tito dalam rapat koordinasi (Rakor) pengendalian inflasi daerah yang digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan, agar daerah terus memonitor dan melakukan intervensi terhadap komoditas yang mengalami kenaikan harga akibat mekanisme pasar (volatile).
Selain itu, daerah juga diminta untuk memonitor komoditas-komoditas yang harganya diatur oleh pemerintah pusat, seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) dan sebagainya.
BACA JUGA: Pesan Mendagri ke Polri : Jaga Stabilitas Keamanan
Ia menekankan, kunci dari penanganan inflasi terkait dengan hal-hal detail. Khususnya bagaimana pemerintah daerah bisa memahami masalah dan merumuskan solusinya secara mendetail, termasuk dalam menentukan jenis komoditas yang mengalami kenaikan harga beserta lokasinya.
BACA JUGA: Tangani Inflasi, Wamendagri Dorong Penerapan Enam Upaya Konkrit
“Dalam rangka mengendalikan inflasi, yang penting pendapat saya adalah pengecekan di lapangan dan detail masalahnya persis tahu diagnosanya. Sehingga terapinya juga lebih tepat, dan cek lapangannya,” katanya.
Ia menegaskan, agar pemerintah daerah terus melakukan prinsip-prinsip pengendalian inflasi seperti yang telah dirumuskan.
Langkah tersebut mulai dari operasi pasar, melakukan monitoring harian, rapat dengan Satgas Pangan dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) hingga pemberian subsidi.
“Subsidi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kemudian didukung oleh TNI dan penegak hukum, itu sebetulnya. Semua daerah akan bisa mengendalikan,” tandasnya.
Sumber : Humas Puspen Kemendagri











Respon (7)