JURNAL LENTERA, SERANG – Nikita Mirzani secara resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Provinsi Banten, setelah dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta setempat, Selasa, 25 Oktober 2022.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar, SH., pada Mei 2022, tersangka melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi dua foto Mahendra Dito yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online. Kemudian tersangka mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito. Dimana unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi, karyawan Mahendra Dito.
Selanjutnya Haerul Yusi menyampaikannya kepada Mahendra Dito, perihal instastory milik Nikita Mirzani tersebut. Merasa keberatan, Mahendra Dito kemudian melaporkannya ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum.
BACA JUGA: Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Terkait Impor Garam
“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana,” ujar Rezkinil, dalam siaran persnya.
BACA JUGA: Dirut PT ANI Ditahan Selama 20 Hari
Bahkan, berkas perkara Nikita Mirzani telah diteliti secara formil dan materiil oleh Jaksa Peniliti (P-16) dan dinyatakan lengkap (P-21) Nomor B-4487/M.6.10/Eku.1/10/2022 pada 6 Oktober 2022.
Nikita Mirzani, akan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022, di Rumah Rahanan Kelas II B.
“Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Serang,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani