Dirut PT ANI Ditahan Selama 20 Hari

Dirut PT ANI berinisial D didampingi pengacaranya Santrawan T. Paparang saat akan digiring ke rumah tahanan Polda Sulteng, Kamis, 8 September 2022. (Foto: dok Humas Penkum Kejati Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Direktur Utama PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) berinisial D resmi ditahan setelah dilimpahkannya berkas perkara tahap II kasus dugaan memasukan keterangan palsu dalam akta autentik dan pemalsuan dokumen dari penyidik Polda Sulteng kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu di Jalan Prof. Moh. Yamin, Kamis, 8 September 2022.

Dalam pelimpahan berkas perkara tahap II ini, Dirut PT ANI didampingi pengacaranya, Santrawan T. Paparang.
Usai pelimpahan berkas perkara tahap II, Dirut PT ANI langsung dibawa ke rumah tahanan Polda Sulteng oleh JPU.

BACA JUGA: Perkara Bripka H, Kejari Parimo Siapkan 6 Jaksa

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Reza Hidayat, terdakwa diduga melanggar Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.
Penahanan terdakwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1568/P.2.10//Eku.2/09/2022 tanggal 08 September 2022.
Terdakwa akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 8-27 September 2022.

BACA JUGA: Polisi Tangkap DPO Terduga Pelaku Kasus Perkebunan di Buol

“Penahanan terdakwa dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” ujar Reza dalam keterangan resminya.

Diketahui, kasus dugaan Dirut PT ANI yang sengaja memasukan keterangan palsu dalam akta autentik dan pemalsuan dokumen terjadi pada 2018-2020 di Jakarta, Kota Palu, dan Kabupaten Banggai.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *