Polisi Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Banggai

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Banggai
Terduga pelaku NM saat digelandang ke Mapolres Banggai Bersama barang bukti satu unit motor hasil curian usai ditangkap tim Resmob Tompotika Satreskrim pada Senin, 15 Juli 2024. (Foto: Dok Humas Polres Banggai)

JURNAL LENTERA, BANGGAI – Polres Banggai melalui tim Resmob Tompotika menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial NM (39 tahun) yang merupakan mantan residivis.

Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, penangkapan terduga pelaku NM berdasarkan laporan warga yang menjadi korban curanmor di Kelurahan Salabenda, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Polres Banggai Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 1.949 Butir Pil Koplo dan 123,71 Gram Sabu

“Motor yang di curi oleh terduga pelaku ini jenis Honda CRF,” ujar Tio, Selasa, 16 Juli 2024.

Awalnya, sepeda motor tersebut diparkir tepat di bagian belakang rumah milik korban. Namun, pada Ahad, 14 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 menjelang petang, korban mendapati motor miliknya telah hilang.

Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku NM di tempat tinggalnya pada Senin, 15 Juli 2024, sekitar pukul 20.35 WITA.

BACA JUGA: Polres Banggai dan BPOM Kolaborasi Ungkap Peredaran Ribuan Pil THD

Setelah di interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya, saat melakukan aksinya terduga pelaku NM dibantu salah seorang rekannya yang identitasnya sudah dikantongi polisi.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Rekan terduga pelaku NM masih dalam pengejaran,” tegas Tio.

Laporan : Miswar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *