JURNAL LENTERA, PALU – Panitia Pengarah Muktamar Besar XI Alkhairaat yang dipimpin oleh Dr. Djamaluddin Mariandjang, M.Si, menyoroti pentingnya mematuhi hukum dan nilai-nilai organisasi dalam menjalankan Muktamar Besar.
Menurut Djamaluddin Mariandjang, pijakan pelaksanaan Muktamar Besar Alkhairaat adalah Pasal 26 dalam Anggaran Dasar Alkhairaat.
“Pasal ini menjadi penekanan yang kuat dalam menentukan arah gerak organisasi Alkhairaat. Sehingga kami mengingatkan bahwa Alkhairaat adalah sebuah organisasi masyarakat yang tunduk pada undang-undang ormas yang berlaku,” tegas Djamaluddin dalam konfrensi pers yang dilaksanakan, Rabu, 20 September 2023.
Undang-undang ormas terakhir, yang disahkan pada 2016, kata dia, memiliki Pasal 30 yang menegaskan bahwa norma-norma organisasi masyarakat harus tercermin dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut.
Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum, keberlakuan anggaran dasar Alkhairaat sejalan dengan keberlakuan undang-undang ormas.
BACA JUGA: Launching Logo Muktamar, Ketua Utama: Alkhairaat Terus Melaju
“Ini berarti bahwa anggaran dasar Alkhairaat, yang ditetapkan oleh organisasi itu sendiri, adalah suatu kewajiban yang harus ditaati oleh seluruh anggota. Oleh karena itu, pelaksanaan Muktamar Besar menjadi bagian integral dari kewajiban organisasi ini,” jelasnya.
Ia menegaskan, tidak melaksanakan Muktamar Besar dinilai melawan peraturan hukum yang berlaku, yaitu undang-undang ormas. Sehingga, Muktamar harus dilaksanakan, tanpa pandang bulu, untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan menjamin kelancaran organisasi.
BACA JUGA: Habib Sayyid Melantik Pengurus Komda Alkhairaat Parigi Moutong
Selain itu, ia juga menjelaskan terkait norma-norma lain yang terdapat dalam anggaran dasar Alkhairaat, termasuk pemilihan pengurus besar dan prinsip-prinsip kepemimpinan dalam organisasi ini.
Perbedaan Alkhairaat dengan organisasi lain seperti Muhammadiyah atau NU, kata dia, ketua utama sebagai tonggak kepemimpinan, tidak dipilih melalui pemilihan umum, tetapi ditetapkan karena posisinya yang unik dan penting dalam organisasi.
Ia menggambarkan sejarah unik Alkhairaat, yang dimulai dari pengembangan pendidikan oleh Guru Tua.
“Organisasi ini tidak didirikan oleh tokoh-tokoh dengan basis kuat di masyarakat atau pesantren seperti Muhammadiyah atau NU. Hal ini menciptakan dinamika kepemimpinan yang berbeda, di mana Alkhairaat memiliki pola kepemimpinan yang unik dan mengakui peran sentral Guru Tua dalam perjalanannya,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani/**











Respon (2)