Ragam  

Pansus DPRD Parigi Moutong Intensifkan Final Cek Temuan BPK di OPD

Pansus DPRD Parigi Moutong Intensifkan Final Cek Temuan BPK di OPD
Rapat final cek Pansus LHP BPK di DPRD Parigi Moutong, Senin, 23 Februari 2026. (Foto: GALVIN)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan DPRD Parigi Moutong mengintensifkan final cek penyelesaian temuan audit di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna mempercepat pengembalian sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Langkah tersebut dilakukan menjelang batas waktu penyelesaian temuan selama 60 hari yang akan berakhir pada 9 Maret 2026.

Hingga saat ini, progres pengembalian temuan tercatat rata-rata telah melampaui 36 persen dan ditargetkan mencapai minimal 80 persen.

Ketua Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong, H. Wardi, mengatakan final cek dilakukan melalui rapat bersama OPD untuk memastikan seluruh kewajiban pengembalian dapat diselesaikan tepat waktu.

Menurutnya, sebagian temuan sebenarnya telah ditindaklanjuti OPD sebelum dipublikasikan secara resmi dalam dokumen hasil pemeriksaan, namun secara administratif tetap tercatat sebagai temuan.

“Contohnya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Parigi Moutong, sebelum diekspos sudah diselesaikan, tetapi tetap terhitung sebagai temuan,” ujarnya usai rapat final cek, Senin, 23 Februari 2026.

BACA JUGA:  RS Bhayangkara Palu Kini Miliki Gedung VVIP, Kapolda Sulteng: Tingkatkan Kepercayaan Publik

Ia menjelaskan, dari sejumlah OPD yang memiliki temuan, sebagian memang belum mencapai penyelesaian penuh. Meski demikian, rata-rata progres pengembalian telah berada di kisaran 50 persen dan terus mengalami peningkatan.

Salah satu contoh adalah RSUD Anuntaloko Parigi yang sebelumnya memiliki persentase pengembalian rendah. Berdasarkan laporan terbaru, terdapat tambahan setoran pengembalian meski secara umum persentase masih sekitar 36 persen dan belum termasuk setoran terbaru.

“Setiap rapat bersama OPD kami terus mendorong agar pengembalian segera diselesaikan,” katanya.

Ia menegaskan seluruh OPD yang memiliki temuan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian.

“Kami berharap sebelum batas waktu yang diberikan berakhir, progres pengembalian temuan sudah dapat mencapai minimal 80 persen,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Dirut dan Komisaris PT GPS Tersangka Dugaan Kasus Pertambangan di Morowali Utara

Selain itu, ia mengungkapkan terdapat OPD yang tidak menghadiri rapat bersama Pansus meskipun telah menyelesaikan sebagian besar kewajiban pengembalian.

Menurutnya, ketidakhadiran OPD tersebut diduga karena merasa proses pengembalian telah selesai, padahal rapat final cek digelar untuk memastikan seluruh temuan benar-benar tuntas.

“Kami mengundang OPD untuk melakukan final cek agar seluruh temuan dapat dipastikan penyelesaiannya,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *