JURNAL LENTERA – Pasangan H. Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM) ditetapkan sebagai pemenang Pilkada serentak Banggai, Sulawesi Tengah, melalui rapat pleno terbuka KPU setempat pada Jum’at, 19 Februari 2021.
Penetapan pasangan AT-FM sebagai pemenang Pilkada serentak Banggai dengan perolehan suara 88.011 atau 42.86 persen seperti yang dilansir dari GemaSulawesi.com.
Setelah penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Banggai terpilih, KPU setempat akan menuntaskan tahapan Pilkada dalam tiga hari kedepan.
KPU akan segera mengusulkan pelantikan pasangan AT-FM sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai terpilih.
Sesuai ketentuan, KPU akan menyurat kepada DPRD tentang usulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Kemudian, DPRD akan melayangkan kembali surat tentang usulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah.
Batas waktu pengusulan pelantikan, tiga hari setelah rapat pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Banggai terpilih, paling lambat 22 Februari 2021.
Laporan : GemaSulawesi.com