Ragam  

Pelantikan JPT Pemprov Sulteng Dinilai Sesuai Merit System oleh BKN

Pelantikan JPT Pemprov Sulteng Dinilai Sesuai Merit System oleh BKN
Gubernur Anwar Hafid, didampingi Wagub Reny Lamadjido, saat melantik 36 pejabat JPT pada Rabu, 31 Desember 2025. (Foto: BIRO ADPIM)

JURNAL LENTERA, PALU – Pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) dinilai telah sesuai dengan penerapan sistem merit aparatur sipil negara (ASN).

Penilaian tersebut disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah seluruh tahapan seleksi, evaluasi kinerja, hingga job fit pejabat dilaksanakan secara komprehensif oleh Pemprov Sulteng.

Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid, M.Si, bersama Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., melantik sebanyak 36 pejabat JPT atau eselon II setelah hampir satu tahun dilakukan evaluasi kinerja terhadap pejabat struktural. Mulai dari eselon II, III, hingga IV.

Proses panjang tersebut dilakukan sebagai upaya penataan birokrasi yang mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan kinerja ASN.

Pelantikan pejabat JPT tersebut dilaksanakan setelah seluruh tahapan seleksi dan evaluasi rampung serta memperoleh persetujuan teknis dari BKN.

BACA JUGA: Seminar Kependudukan Sulteng 2025 Bahas Strategi Hadapi Bonus Demografi

Selain pelantikan pejabat JPT, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pengukuhan sebanyak 3.320 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemprov Sulteng.

BACA JUGA: Masterplan PADAGIMO Jadi Rujukan Baru Pembangunan Sulteng

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng, Dr. Adiman, SH, M.Si., menjelaskan pelaksanaan pelantikan telah melalui konsultasi intensif dengan BKN.

BKN bahkan mendorong agar pelantikan segera dilaksanakan setelah proses job fit dan penilaian kinerja selesai.

Terkait sorotan publik di media sosial terkait tidak dilantiknya salah satu pejabat, yakni Nadir Lembah, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan efektivitas pelaksanaan tugas jabatan pimpinan tinggi, berdasarkan surat keterangan kesehatan dari dokter serta hasil konsultasi dengan BKN.

“Keputusan ini diambil semata-mata demi menjaga efektivitas pelaksanaan tugas jabatan pimpinan tinggi dan berdasarkan pertimbangan kesehatan yang bersangkutan,” ujar Adiman di Palu, Jum’at, 3 Januari 2026.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksempurnaan teknis penyampaian undangan.

“Meski demikian, seluruh pejabat eselon II tetap menghadiri kegiatan pelantikan tersebut, baik yang dilantik maupun yang tidak dilantik,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Sulteng, Anwar Hafid menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Nadir Lembah atas pengabdian dan dedikasinya selama ini dalam membangun daerah.

“Kami juga mendoakan agar yang bersangkutan segera pulih dan diberikan kesehatan,” ungkapnya.

Pemprov Sulteng, kata dia, telah menegaskan seluruh kebijakan pengisian JPT dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, rekomendasi BKN, serta prinsip sistem merit ASN.

“Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kinerja birokrasi dalam mendukung visi dan misi pembangunan daerah,” tandasnya.

Laporan : Miswar

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *