JURNAL LENTERA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, kembali memberlakukan sistim pembelajaran dalam jaringan atau daring bagi siswa-siswi jenjang SD dan SMP, menyusul diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah, terkait penundaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas hingga Agustus mendatang.
“Usai pembatalan PTM terbatas kemarin, karena adanya Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah, kami melaksanakan pembelajaran daring kembali,” ujar Kepala Bidang Manejemen SMP di Disdikbud Parigi Moutong, Injepina, Selasa, 13 Juli 2021.
Dia mengatakan, sebelumnya telah dilakukan peninjauan bersama, baik Disdikbud, BPBD serta Dinas Kesehatan setempat pada pelaksanaan ujian akhir semester.
“Ketika ada aturan terbaru, kita akan mengikutinya. Terbukti sekarang ada edaran terbaru,” ucap Injepina.
Dia juga mengatakan, pembelajaran secara daring di tahun ajaran baru ini telah diinstruksikan kepada seluruh sekolah di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, melalui surat edaran Disdikbud.
Biasanya, kata dia, dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru.
Namun ditengah pandemi saat ini, pada kegiatan sekolah hanya diisi dengan aktivitas kepala sekolah maupun para guru.
“Para tenaga pendidik juga diatur volume masuk sekolah. Diatur secara per shift dalam sepekan,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk mendukung aktifitas sekolah kembali pada proses PTM, seluruh pelaksana pendidikan telah melakukan berbagai kesiapan.
Bahkan, tim Satgas Covid-19 Parigi Moutong telah memverifikasi kesiapan itu sejak tahun kemarin, mulai dari tingkat SD hingga SMP.
“Semua sudah siap, tinggal menunggu pelaksanaannya. Kita selalu merujuk pada surat edaran,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Disdikbud Parigi Moutong semula menjadwalkan pada 12 Juli 2021, untuk menerapkan PTM terbatas yang akhirnya dibatalkan.
Hasil pertemuan terkait tatap muka di sekolah dituang kedalam Surat Edaran yang kemudian dilayangkan ke seluruh satuan pendidikan di Parigi Moutong.
Persiapan pelaksanaan PTM terbatas itu telah dikoordinasikan pihaknya dengan Bupati Samsurizal Tombolotutu, yang kemudian menginstruksikan untuk menyesuaikan dengan surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah.
Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dikhawatirkan akan terjadi sesuatu pada peserta didik saat pelaksanaan PTM terbatas.
Hingga saat ini, status zona Parigi Moutong untuk penyebaran kasus Covid-19 belum diketahui, apakah berstatus orange, kuning, merah atau hijau. Maka perlu adanya kejelasan atas kondisi ini.
Laporan : Multazam