JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggelar audiensi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara daring di aula lantai dua Kantor Bupati, Jum’at, 5 Desember 2025.
Audiensi tersebut membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh perangkat daerah memahami secara utuh ketentuan terbaru terkait Dana Desa, termasuk implikasinya terhadap tata kelola dan mekanisme penyaluran di Parigi Moutong.
BACA JUGA: Pertimbangan Pemda Parigi Moutong Menggunakan Dana BTT Bagi Gaji Perangkat Desa
Dana Desa dinilai sebagai instrumen strategis dalam mendukung pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Sehingga, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar pemanfaatannya tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai regulasi.
BACA JUGA: Demo Ratusan Kepala Desa di Parigi Moutong Menuntut Penolakan PMK 81
Melalui audiensi ini, Pemda Parigi Moutong dan Kemenkeu menyamakan persepsi serta membahas teknis pelaksanaan penyaluran Dana Desa tahun ini, agar pelaksanaannya ke depan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi.
Audiensi ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya anggota DPRD, Polres Parigi Moutong, Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Agama, serta Pabung TNI AD.
Selain itu, menghadirkan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), organisasi perangkat daerah terkait, para camat se-Kabupaten Parigi Moutong, pengurus APDESI, Inspektorat, serta para pendamping desa.
Pemda Parigi Moutong berharap tercapai kesamaan pemahaman antara seluruh pemangku kepentingan, sehingga penerapan PMK Nomor 81 Tahun 2025 dapat berjalan optimal, memberi manfaat nyata bagi desa, serta sejalan dengan program pembangunan pemerintah ke depan.
Laporan : Miswar











Respon (2)