Ragam  

Penjelasan Kapolres Parimo soal Pengendara Bersendal Jepit

Ilustrasi pengendara sepeda motor bersendal jepit. (Foto: Liputan6.com/Johan Tallo)

JURNAL LENTERA, PARIMO – Kapolres Parigi Moutong (Parimo), AKBP Yudy Arto Wiyono menjelaskan soal larangan berkendara menggunakan sendal jepit dan dikenakan sanksi tilang adalah hal yang wajar, karena berkaitan dengan keamanan maupun keselamatan seorang pengendara roda dua.

Menggunakan sendal jepit saat mengendarai motor bukanlah standar keamanan bagi si pengendara.

Berbeda jika seorang pengendara roda dua menggunakan sepatu.

Menurutnya, bersifat untuk keamanan serta keselamatan si pengendara roda dua itu sendiri.

Namun, sanksi tilang bagi pengendara roda ini belum diterapkan di wilayah hukum Polres Parimo.

BACA JUGA: Polres Parimo Ungkap Lima Kasus dan Amankan 15 Terduga Pelaku

Apabila akan diterapkan, akan ada sosialisasi dan imbauan-imbauan yang berkaitan dengan hal itu kepada masyarakat.

“Kalau sudah disosialisasikan, tentu akan diterapkan. Tapi saat ini belum kami terapkan. Khususnya dalam Operasi Patuh Tinombala,” ujar Yudy dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Mako Polres Parimo pada Kamis, 16 Juni 2022.

BACA JUGA: Polres Parimo Berhasil Mengungkap 9 Perkara

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *