Example 970x250
Ragam  

Perda Nomor 1 Tahun 2022, Wabup Sigi: Perlindungan Bagi Pekerja Migran

Perda Nomor 1 Tahun 2022, Wabup Sigi: Perlindungan Bagi Pekerja Migran
Wabup Sigi, Dr. Samuel Yansen Pongi, saat menyampaikan arahannya dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022, di Kantor Kecamatan Dolo Barat, Rabu, 21 Agustus 2024. (Foto: Prokopim Pemda Sigi)

JURNAL LENTERA, SIGI – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sigi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia di Kantor Kecamatan Dolo Barat, Rabu, 21 Agustus 2024.

Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati (Wabup) Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta Pemerintah Kecamatan dan Kepala Desa se-Kecamatan Dolo Barat.

Samuel mengatakan, Perda tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pedoman. Namun, juga sebagai alat untuk memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja migran, khususnya yang berasal dari Kabupaten Sigi.

BACA JUGA: Pemprov Sulteng Salurkan 235 Paket Pangan Bergizi Bagi KPM Beresiko Stunting di Sigi

BACA JUGA:  SPPG Polda Sulteng Jadi Pilar Program Makan Bergizi Gratis

“Jadi, saya berharap, agar seluruh peserta dapat memahami isi dan implementasi Perda ini dengan baik,” ujar Samuel.

Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal pelaksanaan Perda tersebut.

BACA JUGA: 118 Desa di Sigi Terima Bantuan dari Program Tangguh Bersinar Pemprov Sulteng

Menurutnya, dengan kerja sama yang baik, dapat meminimalisir permasalahan yang sering dihadapi oleh pekerja migran, seperti penipuan, eksploitasi, dan pelanggaran hak asasi manusia.

“Makanya, Perda ini sangat penting untuk dipahami dengan baik, karena manfaatnya untuk meminimalisir masalah yang dihadapi,” pungkasnya.

Kegiatan ini, juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan dana hibah bagi 13 rumah ibadah di Kecamatan Dolo Barat.

BACA JUGA:  ASN PPPK Biro Adpim Sulteng Dilatih Fotografi dan Penulisan Press Release

Laporan : Miswar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *