JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terus mematangkan proses penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai pedoman utama dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan penataan ruang dengan perkembangan wilayah, kebutuhan infrastruktur, serta potensi ekonomi baru.
Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, menegaskan revisi RTRW merupakan dokumen strategis yang harus disusun secara cermat, terukur, dan berbasis data.
BACA JUGA: Pemda Parigi Moutong Fokus Integrasikan Tata Ruang dan Lingkungan dalam RTRW Baru
Menurutnya, penataan ruang yang baik membutuhkan kolaborasi antarsektor, mulai dari perangkat teknis, akademisi, hingga keterlibatan masyarakat.
BACA JUGA: DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Segera Tuntaskan Revisi Perda RTRW
“Revisi RTRW ini menjadi kebutuhan mendesak seiring perkembangan wilayah dan meningkatnya kebutuhan layanan publik. Dokumen ini harus mampu menjawab tantangan pembangunan jangka panjang,” ujar Abdul Sahid saat membuka kegiatan penyusunan revisi RTRW di salah satu hotel di Parigi, Selasa, 18 November 2025.
Ia menambahkan, Pemda menargetkan dokumen revisi RTRW dapat menjadi landasan kuat dalam perencanaan pembangunan, investasi, serta pengelolaan ruang di Parigi Moutong pada tahun-tahun mendatang.
“Dengan penyusunan yang matang dan berbasis data, diharapkan revisi RTRW mampu menghadirkan kebijakan penataan ruang yang akurat, adaptif, dan berkelanjutan,” tandasnya.
Laporan : Miswar











Respon (3)