Ragam  

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Disosialisasikan

Sosialisai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 (Foto : Diskominfo)

JURNAL LENTERA – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah disosialisasikan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Rabu, 7 April 2021.

“Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, ini harus dipedomani,” ujar Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, H. Badrun Nggai, SE dalam sambutannya sebelum membuka sosialisasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang dilaksanakan di Gedung Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong.

Wabup Badrun, mengaku sangat menyambut baik dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini yang bertujuan sebagai upaya dalam meningkatkan pemahaman terhadap Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Wabup Badrun, juga berharap, Permendagri tersebut dapat memberikan pemahaman tentang pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, dan transparan.

Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah merupakan suatu aktivitas yang meliputi perencanaan anggaran, pelaksanaan penatausahaan anggaran, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan maupun pengendalian yang harus dilaksanakan demi terwujudnya sistim keuangan paripurna.

Aktivitas itu, kata dia, membuat pemerintah perlu memiliki sistem yang menjamin aktivitas didalam siklus, sehingga dapat berjalan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Olehnya, ia meminta, agar para peserta kegiatan sosialisasi ini, benar-benar mengikutinya dengan sungguh-sungguh.

“Sehingga kesalahan administrasi dalam pengelolaan keuangan tidak terulang lagi,” harapnya.

Laporan : Diskominfo Parigi Moutong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *