Pj Bupati Parigi Moutong Tegaskan Sanksi Bagi ASN yang Langgar Netralitas di PSU

Pj Bupati Parigi Moutong Tegaskan Sanksi Bagi ASN yang Langgar Netralitas di PSU
Pj Bupati, Richard, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Parigi Moutong pada Rabu, 26 Maret 2025. (Foto: GALIH)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dijadwalkan pada 16 April 2025.

Ia menegaskan, aturan terkait netralitas ASN dalam PSU telah diatur secara detail oleh pemerintah. Sehingga, ASN diharapkan benar-benar memahami dan tidak terlibat dalam politik praktis.

“Terkait pelanggaran netralitas dalam PSU, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar. Selain sanksi kepegawaian, sanksi pidana juga bisa diterapkan,” tegas Richard, saat ditemui usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Parigi Moutong pada Rabu, 26 Maret 2025.

BACA JUGA: Pj Bupati Parigi Moutong Ajak Masyarakat Wajib Pilih Berpartisipasi di PSU

Sehingga, ia meminta seluruh aparatur desa, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan ASN untuk menaati peraturan pemerintah terkait netralitas.

Ia berharap, seluruh ASN dan aparatur desa di Parigi Moutong dapat menjaga netralitas mereka demi kelancaran pelaksanaan PSU.

BACA JUGA: Ketua DPRD Sulteng Datangi Pemda Parigi Moutong soal PSU Pilkada

Sebelumnya, pada pemilihan umum (pemilu) 2024, ada sebanyak enam orang ASN diduga terlibat dalam politik praktis. Kasus mereka saat ini masih dalam proses penanganan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Namun, ia mengaku belum mengetahui keputusan akhir terkait sanksi bagi ke enam orang ASN tersebut.

“Saya berharap PSU bisa berjalan dengan lancar dan aman sesuai dengan yang kita harapkan,” ungkapnya.

Laporan : Miswar

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *