JURNAL LENTERA, PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mendekatkan pelayanan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menempatkan satuan kerja (Satker) Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) di eks gedung Satpas SIM Polresta Palu yang terletak di Jalan Teratai Kelurahan Besusu Tengah, Kota Palu.
“Satker Ditressiber Polda Sulteng baru terbentuk dan sudah menempati kantor baru untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat dalam hal tindak pidana ITE atau tindak pidana yang terjadi di ruang digital seperti di media sosial,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, di Palu, Rabu, 24 Juli 2024.
BACA JUGA: Polda Sulteng Lakukan Penahanan Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen IUP di Morowali
Ia mengatakan, bagi masyarakat yang akan melapor, konsultasi atau koordinasi terkait dugaan terjadinya tindak pidana ITE dapat secara langsung mendatangi Kantor Ditressiber Polda Sulteng.
“Ini upaya kami untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, penempatan gedung baru Ditressiber Polda Sulteng, karena di Markas Polda Sulteng tidak memungkinkan untuk bertambahnya satu Satker.
BACA JUGA: Kompolnas Berkunjung ke Polda Sulteng
Sehingga, untuk menampung jumlah personel, Satker Ditressiber Polda Sulteng memanfaat sarana prasarana yang ada.
Ia berharap, terbentuknya Ditressiber Polda Sulteng dapat menangani seluruh tindak pidana yang terjadi di ruang digital secara maksimal. Apalagi, pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 sudah semakin dekat.
“Sehingga memungkinkan terjadinya potensi gangguan kamtibmas yang berasal dari ruang digital seperti adanya konten ujaran kebencian, politisasi SARA, hoaks dan lain sebagainya,” tandasnya.
Laporan : Miswar
Respon (1)