JURNAL LENTERA, PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan terduga pelaku pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali berinisial FMI selama 20 hari kedepan.
Menurut Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, penahanan terduga pelaku FMI usai diperiksa pada Rabu, 3 Juli 2024.
“Terduga pelaku FMI ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 3 Juli 2024,” ujar Sugeng Lestari, mewakili Kabidhumas Polda Sulteng, Jumat, 5 Juli 2024.
Ia mengatakan, terduga pelaku FMI telah dipersangkakan penyidik melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dana atau menggunakan surat palsu.
Diketahui kasus ini telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Minning (ABM) Happy Hayati di Polda Sulteng sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023.
BACA JUGA: Polda Sulteng: Empat Tahanan Kabur Polsek Biromaru Sudah Tertangkap
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Polda Sulteng kemudian menetapkan FMI sebagai terduga pelaku atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.
BACA JUGA: Kejati Sulteng Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi PT ANA
Penetapan terduga pelaku FMI tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor : B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.
Diduga, FMI memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.
Laporan : Multazam
Respon (2)