Example 970x250
Ragam  

Polemik DBH di Sulteng, Bapenda: Jangan Salahkan Pemprov

Polemik DBH di Sulteng, Bapenda: Jangan Salahkan Pemprov
Kepala Bapenda Sulteng, Andi Irman. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PALU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan polemik keterlambatan penyaluran dana bagi hasil (DBH) pajak daerah tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi (Pemprov), melainkan dipengaruhi oleh realisasi pendapatan yang tidak mencapai target.

Kepala Bapenda Sulteng, Andi Irman, mengatakan mekanisme pembagian DBH kepada kabupaten/kota telah diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025, yang menetapkan penyaluran dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan.

“Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan dana bagi hasil pajak daerah diberikan kepada kabupaten/kota berdasarkan realisasi penerimaan dengan menerapkan prinsip pemerataan,” ujarnya.

Ia menilai, kesalahan justru terjadi ketika pemerintah daerah menyusun anggaran belanja tanpa menyesuaikan dengan potensi pendapatan yang realistis.

“Ada kekeliruan kabupaten/daerah. Mereka mematok belanja tidak menyesuaikan pendapatan. Makanya selalu diingatkan bahwa merencanakan anggaran jangan melampaui target. Ketika target tidak tercapai maka bisa kosong,” katanya.

Menurutnya, salah satu penyebab utama tersendatnya penyaluran DBH adalah tidak tercapainya target Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2025. Dari target sebesar Rp1,098 triliun, realisasi hanya mencapai sekitar Rp803,97 miliar atau sekitar 73 persen.

BACA JUGA:  Program Berani Sehat Sulteng Diapresiasi Menkes, Akses Kesehatan Warga Semakin Terjamin

“Semua daerah belum dibayarkan karena realisasi target tidak tercapai. Jadi keliru kalau daerah melempar kesalahan ke provinsi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, skema pembagian DBH telah diatur, di antaranya Pajak Air Permukaan sebesar 50 persen, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok masing-masing sebesar 70 persen untuk kabupaten/kota.

Ia menegaskan, Bapenda hanya bertugas menghitung realisasi penerimaan dan menentukan besaran pembagian sesuai regulasi. Sementara proses penyaluran menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulteng.

“Terkait penyaluran DBH silakan berkoordinasi ke BPKAD Sulteng, karena penyaluran itu kewenangan mereka sesuai kemampuan keuangan daerah,” tuturnya.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih melakukan perhitungan realisasi penerimaan hingga Maret 2026, dengan rencana penyaluran dilakukan pada April mendatang.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, turut menyoroti kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara yang terdampak keterlambatan DBH.

Ia mengingatkan pemerintah daerah agar lebih realistis dalam menyusun perencanaan anggaran, serta tidak bergantung pada asumsi pendapatan yang belum pasti.

“Kami mengingatkan Pemkab Morowali Utara untuk lebih realistis dalam menargetkan potensi pendapatan. Jangan sampai mematok belanja yang tinggi tanpa didukung kepastian realisasi penerimaan,” kata Safri.

BACA JUGA:  Pemda Parimo Tentukan Batas Lahan Infrastruktur 2 Calon DOB

Menurutnya, ketergantungan terhadap dana transfer dari pusat maupun provinsi perlu dikurangi dengan mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemkab Morowali Utara harus kreatif dalam mencari sumber-sumber PAD baru. Jangan hanya mengandalkan transfer pusat atau bagi hasil provinsi,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemkab Morowali Utara dilaporkan menghadapi tekanan keuangan akibat belum terealisasinya DBH PBBKB dari Pemprov Sulteng sekitar Rp27 miliar hingga Maret 2026.

Kondisi tersebut berdampak pada tertundanya pembayaran proyek kontraktor senilai sekitar Rp23 miliar serta gaji perangkat desa.

Laporan : Mifta’in

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *