JURNAL LENTERA – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bakal mengusut peristiwa longsor di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang menelan korban jiwa di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.
“Peristiwa ini akan kami usut setelah proses evakuasi jenazah tertimbun longsor selesai,” ujar Kapolres Parigi Moutong, AKBP Andi Batara Purwacaraka, di lokasi PETI Desa Buranga, Parigi Moutong, pada Kamis, 25 Februari 2021.
Dijelaskannya, pihaknya bersama Kantor Pencarian dan Pertolongan Palu saat ini masih fokus melakukan operasi SAR terhadap korban yang tertimbun material longsor.
Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya bersama Polda Sulawesi Tengah akan memproses kegiatan pertambangan ilegal yang menelan korban jiwa, termasuk pemilik alat berat hingga orang-orang yang terlibat membiayai kegiatan penambangan.
“Alat berat yang beraktivitas di lokasi tambang ini kami sita sebagai barang bukti untuk pengembangan selanjutnya,” katanya.
Kepolisian setempat juga, dalam pengembangan kasus akan melakukan peyelidikan hingga proses penyidikan sesuai ketentuan dan aturan penegakkan hukum.
“Sudah jelas kegiatan ini terhenti dengan sendirinya apabila statusnya sudah naik ke tahap selanjutnya,” terang Andi Batara menambahkan.
Dari peristiwa tersebut, sedikitnya enam jenazah yang berhasil di evakuasi tim SAR gabungan.
Sedangkan satu korban lainnya masih tertimbun material longsor dan masih dilakukan upaya pencarian.
Dilaporkan, dari kejadian itu, kurang lebih ada 23 korban, 16 diantaranya selamat, enam meninggal dunia, dan satu korban masih dalam proses pencarian.
Kegiatan operasi SAR hari kedua terhadap tiga jenazah yang ditemukan, dibantu empat alat berat jenis excavator bersama sejumlah penambang.
Ketiga jenazah itu, telah teridentifikasi dan sudah dibawa pihak keluarga ke rumah duka.
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) operasi SAR, kegiatan pencarian korban akan berlangsung selama tuju hari.
“Namun, apabila dalam kegiatan ini satu korban tersisa bisa terevakuasi, maka kegiatan SAR berakhir dengan sendirinya,” pungkasnya.
Laporan : Roy Lasakka