JURNAL LENTERA – Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, berhasil membekuk dua pria berinisial AU (35) dan BSJ (31) terduga pelaku peredaran pil Trihexyphenidyl atau THD.
“AU ditangkap di Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morut. Sedangkan BSJ ditangkap di Desa Samarenda, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali. Keduanya kami tangkap pada Kamis, 16 Desember,” ujar Iptu Nur Althin, SH, yang memimpin langsung penangkapan kedua terduga pelaku, Jum’at, 17 Desember 2021.
Dia mengatakan, penangkapan kedua terduga pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Kapolda Sulteng: Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Narkoba
Dari hasil penangkapan tersebut, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 6.830 butir pil THD dari tangan terduga pelaku berinisial AU.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa KTP, tiga buah kantung plastik besar, uang tunai senilai Rp 5 juta, satu buah dus rokok, dan uang tunai Rp 900 ribu yang diduga hasil dari penjualan pil THD.
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Keduanya sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Morut untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
BACA JUGA: 20 Narapidana di Lapas Kelas III Parigi Positif Narkoba
Laporan : Abd. Farid











