Polisi Bekuk Maling Mesin Milik Nelayan di Banggai

Polisi Bekuk Maling Mesin Milik Nelayan di Banggai
Terduga pelaku RN saat diamankan di Mapolres Banggai, Kamis, 9 Maret 2023. (Foto: Humas Polres Banggai)

JURNAL LENTERA, BANGGAI – Tim Resmob Tompotika Satuan Reskrim Polres Banggai membekuk RN (32 tahun) terduga pelaku pencurian satu unit mesin tempel perahu bermerk Honda 20 PK di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kamis, 9 Maret 2023.

Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy, pencurian yang dilakukan terduga pelaku RN terjadi pada 17 Januari 2023.

Saat melakukan aksinya, RN dibantu dua orang rekannya yang identitasnya telah dikantongi polisi dan masih dalam pengejaran.

“Sedangkan mesin tempel perahu hasil curian tersebut sempat dijual RN bersama dua rekannya di Desa Nonong, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Namun, sudah kami amankan,” ujar IPTU Tio dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA:  Pelaku Penikaman Guru Ngaji Imami Salat Subuh di Morowali Utara Ternyata Positif Narkoba

BACA JUGA: 7 Pelaku Penyerangan Kelompok Pemuda di Banggai Diamankan

Terduga pelaku RN, kata dia, ditangkap tim Resmob Tompotika Satuan Reskrim Polres Banggai di kediamannya.

Menurut IPTU Tio, terduga pelaku RN bersama dua orang rekannya merupakan spesialis tindak pidana pencurian.

BACA JUGA: Tikam Bapak Mertua, Pria di Banggai Kabur Bersama Istri

Sebab, terduga pelaku RN bersama dua orang rekannya sering melakukan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, terduga pelaku RN dikenakan sanksi Pasal 363 KUHP tentang pasal pencurian, karena mengakibatkan kerugian terhadap hingga puluhan juta rupiah.

“Terduga pelaku RN dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai proses hukum lebih lanjut.,” tutup IPTU Tio Tondy.

BACA JUGA:  Perempuan Muda di Touna Kedapatan Simpan Sabu 51,22 Gram

Sumber : Humas Polres Banggai

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *