JURNAL LENTERA, BANGGAI – Seorang pria berinisial IM (28 tahun) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, harus diproses hukum setelah menjual pil koplo jenis THD kepada pelajar salah satu SMA di daerah setempat, Sabtu, 11 Maret 2023.
Menurut Kapolsek Batui IPTU Andriansyah Arthadana, penangkapan terduga pengedar IM berawal dari seorang pelajar SMA yang tertangkap tangan menyimpan pil koplo oleh gurunya di sekolah.
Hal itu kemudian dilaporkan kepada pihaknya dan melakukan penyelidikan berdasarkan hasil interogasi pelajar SMA tersebut.
“Saat diinterogasi oleh anggota kami, pelajar SMA ini mengaku pil koplo itu dia dapatkan dari terduga pengedar IM,” ujar IPTU Andriansyah dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Maling Mesin Milik Nelayan di Banggai
Kemudian, polisi melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar IM di kediamannya sekitar pukul 12.00 WITA.
Saat ditangkap, polisi yang melakukan penggeledahan di rumah terduga pengedar IM menemukan barang bukti pil koplo sebanyak 200 butir yang siap diedarkan.
BACA JUGA: Geger! Penemuan Mayat Bayi dalam Kantungan di Parigi Moutong
Selain 200 butir pil koplo, kata dia, polisi juga menemukan puluhan botol bekas minuman kemasan berisi minuman keras tradisional jenis cap tikus.
“Barang bukti bersama terduga pengedar IM sudah kami amankan. Selanjutnya kami melakukan koordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Sumber : Humas Polres Banggai












Respon (1)