Example 970x250
Ragam  

Tindakan Aspidum Kejati Sulteng Melanggar Undang-undang

Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng) Ruslan Sangadji. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PALU – Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng) Ruslan Sangadji menegaskan, sangat menyayangkan sikap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sulteng, Fitrah, yang sengaja mengusir para wartawan saat melakukan peliputan pada perayaan Hari Bhakti Adhyaksa.

Menurutnya Para jurnalis yang melakukan liputan itu karena menjalankan perintah undang-undang, sehingga jika ada pihak yang bertindak seperti Aspidum Kejati Sulteng tersebut, harus pula mendapat sanksi sebagaimana perintah undang-undang tersebut.

“Sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999,” tegas Ruslan Sangadji.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis, maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp500 juta,” tegas Ruslan Sangadji, menambahkan.

BACA JUGA:  Polda Sulteng Rilis Data Hasil Operasi Patuh Tinombala H13

BACA JUGA: Aspidum Kejati Sulteng Usir Wartawan di Perayaan Adhyaksa

Ruslan meminta agar Kepala Kejati Sulteng dapat mengambil sikap tegas terhadap Aspidum.

Dia juga meminta kepada para jurnalis agar tidak berhenti menyoalkan tindakan Aspidum tersebut.

“Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam. Harus segera turun tangan,” katanya.

Ruslan menambahkan, Kejati Sulteng juga harus lebih selektif melihat para jurnalis yang meliput di kantor tersebut.

“Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi, yang justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng, sedangkan jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama, malah diusir saat liputan,” tandasnya.

BACA JUGA: Komitmen Kepala Kejati Sulteng Baru Akan Tuntaskan Seluruh Kasus Tipikor

BACA JUGA:  Setelah Dibunuh, Jasad Siswi SMP Mojokerto Diperkosa Dua Kali

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *