JURNAL LENTERA, PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap tiga terduga pelaku berinisial AM (31 tahun), MM (33 tahun), dan RO (34 tahun) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Palu.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan ketiga terduga pelaku ditangkap dalam operasi terpisah.
Ia menjelaskan, terduga pelaku pertama yang dibekuk, yakni AM dan MN, pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 23.30 WITA.
Saat ditangkap, kata dia, dari tangan kedua terduga pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 50 gram.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pria Asal Donggala di Palu
Kemudian, pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 23.00 WITA, polisi kemudian menangkap terduga pelaku RO di salah satu homestay di Jalan Kijang, Kelurahan Birobuli Selatan, Palu. Terduga pelaku RO merupakan warga di Kabupaten Parigi Moutong.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pria Terduga Pengedar Sabu di Palu
“Dari tangan RO, polisi kemudian mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,64 gram,” ujar Sugeng, di Palu, Selasa, 25 Maret 2025.
Berdasarkan pengakuan terduga RO, kata dia, barang haram tersebut didapatkannya wilayah Tatanga, Palu. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong.
“Sehingga, total barang bukti yang diamankan dari ketiga terduga pelaku seberat 100,64 gram,” katanya.
Saat ini, kata dia, ketiga terduga pelaku ditahan di rumah tahanan Polda Sulteng. Akibat perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara hingga hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Pengungkapan dua kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada Kepolisian,” ungkapnya.
Laporan : Multazam