JURNAL LENTERA, BANGGAI – Polres Banggai melalui Satnarkoba sejak Mei hingga Juni 2024, mengungkap sebanyak 17 kasus narkoba. Dari pengungkapan 17 kasus narkoba tersebut, Satnarkoba Polres Banggai mengamankan sebanyak 57 sachet sabu dengan berat bruto 123,71 gram.
Selain itu, Satnarkoba Polres Banggai juga mengamankan sebanyak 1.949 butir pil koplo jenis Trihexyphenidyl (THD).
Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Gede Wira Hendana Putra mengatakan, pengungkapan kasus narkoba sejak Mei hingga Juni 2024, pihaknya menangkap sebanyak 17 orang terduga pelaku.
BACA JUGA: Pria di Banggai Kedapatan saat Akan Selundupkan Ribuan Butir Pil THD ke Lapas
“Dari 17 kasus narkoba yang kami ungkap, ada sebanyak 17 terduga pelaku yang kami tangkap,” ujar Gede Wira, didampingi Kasi Humas IPTU Al Amin S. Muda, dalam konfrensi pers yang dilaksanakan pimpin Kabag Ops AKP I Made Bagus Aditya, di halaman Mapolres Banggai, Kamis, 17 Juli 2024.
BACA JUGA: Jaringan Narkoba Lapas di Kendari Terbongkar, Polisi Amankan 5 Pengedar dan Barang Bukti
Ia menambahkan, dari pengungkapan 17 kasus penyalahgunaan narkoba ini, Polres Banggai menyelamatkan ratusan orang.
“Totalnya, 390 orang yang terselamatkan dari pengungkapan 17 kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Gede Wira.
Laporan : Miswar
Respon (1)