JURNAL LENTERA, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas di Kota Kendari. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 11 Juni 2024, Ditresnarkoba memaparkan penangkapan lima terduga pelaku berinisial IM, AA, AD, FG, dan AW beserta barang bukti sabu seberat 1.350,14 gram.
BACA JUGA: Personel Ditresnarkoba Polda Sulteng Jalani Tes Urine dan Pemeriksaan Senpi
Menurut Dirresnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, para terduga pelaku ini mengambil dan mengedarkan sabu dengan sistem tempel atas instruksi dari dalam Lapas. Jaringan ini terhubung dengan jaringan narkotika lintas provinsi, mulai dari Aceh, Jakarta, Makassar, hingga ke Kendari.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Lapas terkait oknum yang mengendalikan jaringan tersebut. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras anggota Ditresnarkoba Polda Sultra,” ujar Ardiyanto, didampingi Kabidhumas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian.
BACA JUGA: Penggerbekan Narkoba di Palu, 9 Orang Diamankan dan 1 Ditembak
Atas perbuatannya, kata dia, kelima terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Sultra dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sultra,” tegas Ardiyanto.
Laporan : Multazam
Respon (2)