JURNAL LENTERA, TOUNA – Seorang pria berinisial AAL (29 tahun) ditangkap personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una (Touna) pada Kamis, 6 Juni 2024.
Menurut Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, terduga pelaku AAL dibekuk personel Satresnarkoba di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota sekitar pukul 15.00 WITA.
BACA JUGA: Polres Banggai Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 1.949 Butir Pil Koplo dan 123,71 Gram Sabu
“Terduga pelaku AAL ini diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Ridwan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, bersama Kasi Humas AKP Triyanto, dalam konferensi pers, Rabu, 10 Juli 2024.
Penangkapan terduga pelaku, kata dia, berdasarkan informasi yang terima dari masyarakat. Terduga pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Jaringan Narkoba Lapas di Kendari Terbongkar, Polisi Amankan 5 Pengedar dan Barang Bukti
Saat digeledah, polisi menemukan sebanyak 31 paket serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8.92 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan digital, lima buah plastik klip kosong, satu lembar tissue, satu buah tas samping berwarna hitam, satu buah dos kartu domino, uang tunai senilai Rp185 ribu, dan satu buah handphone.
Menurut pengakuan terduga pelaku, kata dia, 31 paket narkotika jenis sabu tersebut dibelinya dari salah seorang.
“Akibat perbuatannya, terduga pelaku AAL dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Ridwan.
Laporan : Multazam