JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Meskipun pengerjaannya telah menyeberang tahun, Proyek Strategis Nasional (PSN) Gedung Layanan Perpustakaan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, senilai Rp8,7 miliar hingga kini belum rampung.
Padahal, berdasarkan batas kontraknya, proyek yang dikerjakan CV Arawan ini seharusnya rampung pada 14 Desember 2025. Waktu pengerjaannya tercatat selama 210 hari.
Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Gedung Layanan Perpustakaan, Mohammad Sakti A. Lasimpara, mendekati berakhirnya kontrak pada 14 Desember 2025, progres pengerjaan baru 92 persen lebih.
Berdasarkan pertimbangan bersama antara Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Parigi Moutong dengan tim teknis lapangan, sehingga CV Arawan kemudian diberikan kesempatan untuk melakukan penyelesaian selama 50 hari, terhitung sejak 15 Desember 2025 hingga 2 Februari 2026.
BACA JUGA: PPK Ancam Pemutusan Kontrak Proyek Gedung Layanan Perpustakaan Parigi Moutong
“Penyebab belum selesainya pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan itu, karena keterlambatan pemesanan material kaca yang sebelumnya sempat diminta oleh pihak CV Arawan agar jenisnya dirubah. Tetapi kami tidak setujui karena dari sisi teknis tidak memungkinkan,” ujar Sakti di Parigi, Senin, 12 Januari 2026.
BACA JUGA: Jawaban Bupati Parigi Moutong soal Kegaduhan Proyek Perpustakaan Bernilai Miliaran
Ia berpendapat, alasan tidak disetujuinya permintaan perubahan jenis kaca yang digunakan pada waktu itu hingga mengakibatkan proses pemesanan mengalami keterlambatan. Sehingga, berdampak terhadap waktu penyelesaian pengerjaan gedung.
Saat ini, kaca tersebut sudah berada di lokasi proyek gedung dan sedang dilakukan proses pembuatan rangka untuk pemasangan.
Hanya saja, progress pekerjaan masih sangat lambat, karena baru mencapai 95 persen. Penyebabnya diperkirakan akibat kurangnya tenaga kerja profesional khusus pemasangan material kaca seperti itu.
“Itu menurut cermat saya. Seharusnya sudah mengalami peningkatan progres. Kalau mau cepat, mereka gunakan pekerja profesional yang khusus memasang kaca seperti itu,” katanya.
Kondisi pengerjaan yang mengalami keterlambatan tersebut akan berdampak terhadap pemberlakuan denda sebesar Rp8,7 juta per hari.
Namun, ia berharap, CV Arawan dapat menyelesaikan proyek pembangunan Gedung Layanan Pepustakaan tersebut sesuai perpanjangan waktu 50 hari yang diberikan agar terhindar dari konsekuensi denda akibat keterlambatan.
Sedangkan progres pekerjaan sejumlah item lainnya yang tersisa, sudah selesai. Terkecuali pengerjaan bagian atap pelindung atau kanopi teras yang belum rampung karena berkaitan dengan pemasangan kaca.
“Tetapi, kemungkinan tidak membutuhkan waktu yang lama, karena materialnya sudah siap di lokasi proyek,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaksana proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan, Stanly mengakui keterlambatan pengerjaan tersebut.
Keterlambatan tersebut disebabkan tidak adanya perubahan spesifikasi material kaca yang ditetapkan pada 3 Desember 2025. Akibatnya, material kaca sesuai spesifikasi awal baru dipesan pada waktu yang sama, dan tiba pada 23 Desember 2025.
Namun, ia mengaku optimis proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan tersebut dapat diselesaikan hingga batas waktu perpanjangan kontrak.
“Optimis, pekerjaannya rampungnya sesuai perpanjangan kontrak selama 50 hari,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani










Respon (2)