JURNAL LENTERA – Rapat Paripurna DPRD Tojo Unauna (Touna) dalam rangka penyampaian hasil kerja panitia khusus DPRD Covid-19 tahun 2020 dan pembahasan peraturan daerah tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Touna tahun 2020, pada Kamis 3 Juni 2021, diskors karena tidak memenuhi kuorum 2/3 dari 25 anggota DPRD.
Dilansir dari KabarSelebes.id, Rapat Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Touna Mahmud Lahay, itu hanya dihadiri sembilan orang wakil rakyat.
“Sesuai ketentuan pasal 131 ayat 3 peraturan Daerah Dewan Perwakilan Daaerah Tahun 2016 tentang Tatib DPRD Kabupaten Tojo unauna sebagaimana apabila kuorum belum terpenuhi maka rapat dapat ditunda,” kata Mahmud.
Ditundanya rapat paripurna pansus Covid-19 dan pembahasan peraturan daerah tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD ini dibenarkan juga oleh Wakil Bupati Touna Ilham Lawidu.
“Iya, rapat ditunda karena tidak kuorum,” kata Ilham sebelum melaksanakan sholat dhuhur.
Sementara Ketua Pansus DPRD Touna Covid -19, Jamal Juraedjo, enggan memberikan keterangannya.
Sumber : KabarSelebes.id