Ragam  

RDP Komisi I DPRD Parigi Moutong: Jalan Panjang Klaim Santunan Keluarga Korban Laka Lantas

RDP Komisi I DPRD Parigi Moutong: Jalan Panjang Klaim Santunan Keluarga Korban Laka Lantas
RDP yang digelar Komisi I DPRD Parigi Moutong di ruang aspirasi bersama pihak Jasa Raharja dan Polres setempat membahas permasalahan klaim santunan kecelakaan lalu lintas seorang warga Desa Ongka Malino pada Jum'at, 24 Januari 2025. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Parigi Moutong bersama Jasa Raharja dan Satlantas Polres setempat membahas permasalahan klaim santunan kecelakaan lalu lintas.

Fokus utama RDP ini, mencari solusi atas lambatnya pencairan santunan kepada keluarga korban kecelakaan warga Desa Ongka Malino, Marwan, yang meninggal dunia pada 18 Agustus 2024.

Perwakilan keluarga korban, Nazar Pakaya, mengungkapkan kekecewaannya atas proses klaim santunan Jasa Raharja yang hingga kini belum terealisasi meski telah berjalan lima bulan dan melalui prosedur yang berlaku.

BACA JUGA: Polemik di Desa Buranga Dilaporkan ke DPRD Parigi Moutong

Bahkan, ia bersama keluarga korban sudah melakukan berbagai upaya persuasif, namun saat ini prosesnya terhenti karena kehilangan kontak dengan pihak Kepolisian dan Jasa Raharja.

Menanggapi hal itu, Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Erwin, menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima laporan kecelakaan tersebut pada November 2024, tiga bulan setelah kejadian.

BACA JUGA:  Kementerian PUPR: Serapan Tenaga Kerja Padat Karya Telah Mencapai 51.964 Orang

BACA JUGA: Kinerja Pj Bupati Parigi Moutong Dievaluasi

“Hal itu membuat proses verifikasi menjadi lebih panjang karena laporan yang melebihi batas waktu tiga hari harus melalui penelitian lebih lanjut,” ujarnya.

Selain itu, dalam laporan yang diterima pihaknya, kedua belah pihak sebelumnya telah sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa mengajukan klaim ke Kepolisian.

Meski demikian, melalui keputusan RDP, Jasa Raharja dan Satlantas Polres Parigi Moutong sepakat untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. Salah satu langkah yang akan diambil adalah survei lapangan guna memastikan kebenaran data kecelakaan.

“Jasa Raharja juga akan mengumpulkan dokumen pendukung, termasuk data ahli waris yang berhak menerima santunan,” katanya.

Anggota Komisi I DPRD Parigi Moutong, Chandra Setiawan, menegaskan pentingnya transparansi dalam proses ini.

BACA JUGA:  Kapolres Donggala Sidak Mako Satpolair

Ia bahkan meminta Jasa Raharja memberikan informasi yang jelas mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan keluarga korban. Ia berjanji, Komisi I DPRD Parigi Moutong akan terus memberikan pendampingan dan berkomunikasi dengan semua pihak, agar proses ini berjalan lancar dan santunan segera dicairkan.

“RDP ini diharapkan menjadi titik terang bagi keluarga korban yang sudah lama menunggu kepastian hak mereka. Komitmen dari semua pihak yang terlibat menunjukkan bahwa solusi dapat dicapai melalui kerja sama yang baik dan komunikasi yang berkesinambungan,” ungkapnya.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *