Ragam  

Paripurna DPRD Parigi Moutong Bahas Pokir 2025-2026

Paripurna DPRD Parigi Moutong Bahas Pokir 2025-2026
Ketua Alfred M. Tonggiroh, menyerahkan dokumen hasil penelaan Pokir 2025-2026 kepada Asisten II, Mawardin, mewakili Pj Bupati dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Parigi Moutong, Selasa, 11 Februari. (Foto: Dok Diskominfo Parigi Moutong)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil penelaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat 2025-2026, Selasa, 11 Februari 2025.

Paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Parigi Moutong ini, dipimpin langsung Ketua Alfred M. Tonggiroh, didamppingi Wakil Ketua Taufik Borman dan Sayutin Budianto. Sedangkan Pemda Parigi Moutong diwakili Asisten II Sekretariat Daerah (Setda), Mawardin.

Alfred menegaskan, Paripurna Masa Sidang II 2025, telah diselenggarakan sesuai jadwal DPRD pada Februari ini, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA: RDP Komisi I DPRD Parigi Moutong: Jalan Panjang Klaim Santunan Keluarga Korban Laka Lantas

“DPRD sebagai wakil rakyat memiliki kewajiban untuk mengusulkan program-program yang berasal dari aspirasi masyarakat melalui Pokir,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Taufik Borman, menyampaikan hasil penelaan Pokir merupakan dokumen berisi gagasan dan pendapat yang bertujuan membantu proses penyusunan rancangan peraturan daerah terkait pendapatan dan belanja daerah.

BACA JUGA:  Berikut Jadwal Pemberangkatan Jemaah Calon Haji Asal Parimo

BACA JUGA: Polemik di Desa Buranga Dilaporkan ke DPRD Parigi Moutong

Pokir yang disampaikan DPRD, kata dia, harus selaras dengan rencana kerja Pemda agar dapat digunakan dalam penyusunan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang transparan dan akuntabel.

“Sebagai bagian dari tugasnya, anggota DPRD bertanggungjawab memastikan bahwa Pokir yang diajukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 178 tentang Pemda, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Usulan Pokir termasuk dalam fungsi anggaran karena disampaikan melalui musyawarah perencanaan pembangunan.

Menanggapi laporan tersebut, Mawardin, menyatakan Pemda Parigi Moutong akan menjadikan Pokir sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah.

BACA JUGA:  Jumlah Pasien COVID-19 di RSUD Anutapura Palu Terus Menurun

“Pemerintah daerah memastikan akan terus bersinergi dengan DPRD sebagai penyambung aspirasi masyarakat dalam menjalankan pemerintahan,” ungkapnya.

Ia pun mengapresiasi DPRD Parigi Moutong yang telah menjalankan trifungsinya dengan baik, yakni pembentukan peraturan daerah (Perda), pengawasan, dan anggaran.

“Kami berharap, kerja sama ini terus terjalin guna menghadapi tantangan pembangunan daerah ke depan,” ujarnya.

Laporan : Multazam

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *