JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Sebanyak tujuh orang warga Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, mendatangi Kantor DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Rabu, 22 Januari 2024. Kedatangan tujuh orang warga Desa Buranga ini melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2023, dan pembukaan kembali aktivitas pertambangan emas ilegal.
Ke tujuh warga Desa Buranga yang mendatangi Kantor DPRD Parigi Moutong, di antaranya Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rizal. Mereka diterima oleh Ketua Komisi I Mohammad Urfain, didampingi Adhyana Wirawan, dan Candra Setiawan, di ruang aspirasi DPRD Parigi Moutong.
Dihadapan ketiga anggota DPRD Parigi Moutong, Rizal menjelaskan polemik dugaan penyalahgunaan Dana Desa Buranga senilai Rp150 juta. Total Dana Desa tersebut seharusnya diperuntukan bagi pengadaan 15.000 bibit kakao.
BACA JUGA: Segini Besaran Dana Pembangunan Rujab Tiga Pimpinan DPRD Parigi Moutong
“Namun, jumlah bibit kakao yang terealisasikan hanya sebanyak 3.500. Parahnya lagi, bibit kakao yang terealisasikan tersebut tidak berlabel resmi,” ujar Rizal.
Berkaitan dengan dibukanya kembali aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Buranga, kata dia, diduga kuat adanya kerja sama antara Kepala Desa setempat dengan seorang pengusaha. Bahkan, persoalan tersebut tidak disosialisasikan oleh Kepala Desa Buranga kepada masyarakat perihal legalitasnya.
BACA JUGA: Berikut Susunan Komisi, Banmus dan Badan Pembentukan Perda DPRD Parigi Moutong
“Kami berharap, kedua laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh DPRD, agar dapat secepatnya terselesaikan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Mohammad Urfain, lantas menyarankan warga Desa Buranga untuk mengajukan surat resmi ke DPRD Parigi Moutog agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan.
Sehingga, menindaklanjuti surat tersebut, Ketua DPRD Parigi Moutong menyerahkan penyelesaian polemik tersebut kepada komisi terkait, bahkan lintas komisi.
Berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa, Komisi I DPRD Parigi Moutong akan menyurati pihak Inspektorat dan Pemerintah Desa (Pemdes) Buranga. Dengan begitu, Komisi I DPRD Parigi Moutong dapat memastikan langkah-langkah penanganan.
“DPRD Parigi Moutong berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara transparansi dan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga kepentingan masyarakat di Desa Buranga,” ungkapnya.
Laporan : Multazam
Respon (2)