Ragam  

Ribuan Pekerja Desa di Parigi Moutong Segera Nikmati Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Ribuan Pekerja Desa di Parigi Moutong Segera Nikmati Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Penandatanganan kerja sama antara Pemkab Parigi Moutong dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan sosial pekerja desa dan pekerja rentan di rujab Bupati, Kamis, 12 Februari 2026. (Foto: Dok Diskominfo Parigi Moutong)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Ribuan pekerja desa dan pekerja rentan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, segera menikmati jaminan sosial ketenagakerjaan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan tahun ini.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, didampingi Wakil Bupati (Wabup) H. Abdul Sahid, di rumah jabatan bupati (rujab), Kamis, 12 Februari 2026.

Penandatanganan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung target nasional perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke tingkat desa, sekaligus memperkuat perlindungan bagi kelompok pekerja kecil dan rentan.

Kerja sama tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mengamanatkan penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP).

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam implementasinya, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, hingga desa diperkuat melalui optimalisasi pendanaan, termasuk pemanfaatan Dana Desa dan APBD untuk pembiayaan iuran pekerja rentan.

Melalui program ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat, di antaranya santunan Jaminan Kematian minimal Rp10 juta, pembiayaan perawatan kecelakaan kerja, santunan lain sesuai ketentuan, beasiswa bagi dua orang anak, serta manfaat JHT dan Jaminan Pensiun.

BACA JUGA:  Kemensos RI Bantu Korban Banjir Tolitoli

Selain itu, manfaat JKP meningkat menjadi 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Tidak hanya itu, proses klaim juga dibuat lebih sederhana dan cepat. Terdapat pula diskon iuran JKK-JKM sebesar 50 persen bagi pekerja bukan penerima upah tertentu yang berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Tahun ini, kerja sama tersebut menguatkan program unggulan daerah Sejahtera Bersama yang menyasar dua kelompok utama. Pertama, pekerja kelembagaan desa, meliputi perangkat desa, anggota BPD, pengurus RT/RW, Linmas, kader, PKK, TPK, serta unsur kelembagaan desa lainnya.

Kedua, pekerja rentan atau bukan penerima upah, seperti petani kecil, nelayan, pedagang kaki lima, marbot, kader Posyandu, buruh harian lepas, hingga pelaku UMKM kecil.

Pendataan calon peserta dilakukan melalui kolaborasi pemerintah daerah, OPD teknis, pemerintah desa, serta BPJS Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan basis data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) dan verifikasi lapangan untuk memastikan ketepatan sasaran.

Untuk pekerja rentan kategori bukan penerima upah, iuran tergolong terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan, tergantung paket program yang diikuti dan kebijakan pembiayaan daerah. Peserta akan memperoleh perlindungan berupa JKK dan JKM.

BACA JUGA:  Empat Pilar Dukungan Program Gerbang Desa Bupati dan Wabup Parigi Moutong

Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan kepada 3.160 penerima manfaat di Parigi Moutong dengan total nilai mencapai Rp24,3 miliar.

Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menegaskan kerja sama ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat desa dan pekerja kecil dari berbagai risiko sosial ekonomi.

“Perlindungan jaminan sosial bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dasar bagi pekerja, termasuk di desa. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan masyarakat kita bekerja dengan rasa aman dan terlindungi,” ujarnya.

Melalui langkah ini, ia berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kerentanan ekonomi, serta memperkuat ketahanan sosial.

“Komitmen tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembangunan tidak hanya berfokus pada infrastruktur. Tetapi, juga pada perlindungan dan keberlanjutan kehidupan para pekerja hingga ke tingkat akar rumput,” tandasnya.

Laporan : Miswar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *