Seorang Wanita Pengguna Sabu di Sigi Dibekuk Polisi

Pelaku Pengguna Narkotika
gambar : google.com

JURNAL LENTERA – Seorang wanita berinisial RH (44) asal Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, merupakan terduga pengguna sabu dibekuk polisi.

“RH ini ditangkap di hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021, sekitar pukul 16.00 WITA,” ujar Kapolres Sigi melalui Kasat Narkoba Iptu Jani Sagala, pada Ahad 28 Februari 2021, seperti yang dilansir GemaSulawesi.com.

Ia mengatakan, dari hasil penangkapan RH, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak lima paket yang diduga sabu dengan bruto 1,09 gram.

Selain lima paket yang diduga sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet.

Barang bukti lainnya, kata dia, yaitu tiga unit handphone, satu buah timbangan digital, 20 plastik bening kosong, satu buah alat hisap bong dan uang tunai Rp 1,8 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

“Penangkapan RH berawal dari informasi warga. Setelah itu, kami mendatangi lokasi dan menangkap RH tanpa ada perlawanan,” tandasnya.

Laporan : GemaSulawesi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *