JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Waktu pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) khusus Kecamatan Torue diperpanjang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, terhitung sejak 30 April hingga 2 Mei 2024.
Menurut Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat di KPU Parigi Moutong Maskar, hingga saat ini pendaftar calon anggota PPK Kecamatan Torue baru sebanyak sembilan orang. Jumlah tersebut, kata dia, dinilai belum memenuhi dua kali kebutuhan.
“Sehingga, waktu pendaftaran calon anggota PPK Kecamatan Torue kami perpanjang,” ujar Maskar, Selasa, 30 April 2024.
Ia mengatakan, di batas akhir pendaftaran calon anggota PPK Kecamatan Torue pada 2 Mei 2024, KPU Parigi Moutong akan mengumumkan pendaftar yang dinyatakan lulus administrasi.
BACA JUGA: Segini Besaran Dana Hibah yang Digelontorkan Pemda Parigi Moutong ke KPU
Sehingga, ia meningatkan, agar para pendaftar segera memasukan berkas administrasi persyarakatan calon anggota PPK, selambat-lambatnya sehari sebelum tes ujian tertulis yang dilaksanakan pada 6-8 Mei 2024.
Ia berharap, perpanjangan waktu pendaftaran calon anggota PPK Kecamatan Torue sudah memenuhi dua kali kebutuhan. Apalagi tidak diberlakukan pembatasan pendaftar.
BACA JUGA: Pemda Parigi Moutong Melakukan Sinkronisasi Program dengan Kementan
Selain itu, ia menyebutkan, jumlah pendaftar secara keseluruhan di 23 kecamatan yang telah memenuhi syarat melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) tercatat sebanyak 324 orang.
“Pendaftar terbanyak PPK untuk Pilkada Parigi Moutong, yaitu di Kecamatan Moutong dengan jumlah 32 orang. Selanjutnya Kecamatan Kasimbar, sebanyak 21 orang. Setelah itu Kecamatan Toribulu sebanyak 20 orang,” tandasnya.
Laporan : Multazam