Solidaritas Gabungan Wartawan Parigi Moutong Terbitkan Petisi “Lawan” Somasi

Perwakilan solidaritas gabungan wartawan Parigi Moutong saat menyerahkan petisi kepada Sekda Zulfinasran, Senin, 20 September 2021. (Foto: Novita Ramadhan)

JURNAL LENTERA – Solidaritas gabungan wartawan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menerbitkan petisi sebagai bentuk perlawanan atas somasi yang dilakukan seorang pejabat di daerah setempat terkait pemberitaan yang diterbitkan KompasSulawesi.com, yang dipimpin Abd. Latif Noho, Senin, 20 September 2021.

“Petisi itu, kami serahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Zulfinasran,” ujar perwakilan solidaris gabungan wartawan Parigi Moutong, Bambang.

Dia mengatakan, petisi yang memuat pernyataan sikap tersebut sedikitnya ditandatangani 25 orang wartawan Parigi Moutong.

Dalam pernyataan terbuka itu, kata dia, para wartawan menyatakan tindakan yang ditunjukan oknum pejabat dengan melakukan somasi terhadap produk jurnalistik berupa artikel pemberitaan, menunjukan ketidaksiapannya terhadap fungsi kontrol atas tugas, kewenangan dan kewajibannya dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat negara.

“Terlebih dilakukan kepada wartawan yang menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Bambang mengutip isi petisi.

Dia juga mengatakan, kebebasan Pers di Indonesia lahir setelah orde baru tumbang pada tahun 1998 dan munculnya Pasal 28 F UUD 1945, melalui amandemen kedua yang menyebutkan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia.

“Kebebasan Pers ini kemudian ditegaskan lagi melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Dia mengatakan, sesama profesi dari berbagai perusahaan Pers, para wartawan ini terpanggil dan bersimpati atas persoalan yang dihadapi Abd. Latif Noho, jurnalis yang disomasi oleh oknum pejabat tersebut.

Sehingga, para wartawan meminta kepada Bupati Parigi Moutong, agar bertindak dan memberikan keadilan kepada Abd. Latif Noho.

Sekda Parigi Moutong, Zulfinasran, yang menerima petisi berjanji akan secepatnya menyampaikan hal tersebut kepada Bupati.
Ia mengaku tidak memiliki kapasitas untuk memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

“Petisi sudah saya terima, dan akan saya sampaikan secepatnya kepada Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) untuk memberi tanggapan. Mohon maaf, saya tidak berkapasitas,” akunya.

Selain Bupati Parigi Moutong, petisi tersebut, juga dilayangkan kepada DPRD dan Kejaksanaan Negeri (Kejari), dan Kepolisian Resor (Polres) setempat.

Laporan : Novita Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *