Tambang Emas Ilegal Picu Kerugian dan Banjir, Pemda Parigi Moutong Akan Ambil Langkah Tegas

Tambang Emas Ilegal Picu Kerugian dan Banjir, Pemda Parigi Moutong Akan Ambil Langkah Tegas
Tampak kondisi salah satu kawasan pertambangan emas di Kabupaten Parigi Moutong. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang dinilai tidak hanya merugikan daerah secara ekonomi. Tetapi, juga memicu kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko banjir di kawasan perkotaan.

Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, mengatakan penertiban tambang ilegal selama ini menghadapi berbagai kendala. Mulai, dari medan yang sulit dijangkau hingga keterbatasan personel dan anggaran.

“Sering kali saat penertiban, yang bisa diamankan hanya satu alat. Alat lainnya disembunyikan, bahkan dikubur saat tim akan turun,” ujar Erwin saat menghadiri rapat koordinasi tata kelola pertambangan bersama Gubernur Sulawesi Tengah di Palu, Senin, 9 Februari 2026.

BACA JUGA: Gubernur Sulteng: Satgas Tambang Ilegal Segera Dibentuk

Ia menjelaskan, penindakan yang dilakukan bersama Polres Parigi Moutong serta unsur TNI kerap tidak maksimal karena lokasi tambang berada di daerah terpencil dan sulit diakses.

BACA JUGA: DPRD Parigi Moutong Desak Pemkab Bertindak atas Dampak Pertambangan

Di sisi lain, ia mengakui aktivitas tambang ilegal menjadi dilema karena melibatkan masyarakat yang menggantungkan penghidupan di sektor tersebut.

BACA JUGA:  Giliran Polres Touna Tanam Bibit Pohon Sambut HUT Bhayangkara

“Angka kemiskinan Parigi Moutong masih 14,20 persen. Dari tambang ilegal, masyarakat bisa mendapat penghasilan harian sekitar Rp200 sampai Rp300 ribu. Dalam setahun terakhir, kemiskinan bahkan tercatat menurun lebih dari satu persen,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan keuntungan utama justru dinikmati pihak di luar daerah. Sebab, masyarakat hanya mendapat penghasilan harian, sementara pihak luar mengambil keuntungan besar. Puluhan kilogram emas keluar setiap bulan, tapi daerah hampir tidak memperoleh apa-apa.

Selain kerugian ekonomi, kata dia, dampak lingkungan akibat tambang ilegal dinilai semakin mengkhawatirkan. Terutama di wilayah Air Panas dan Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.

“Pendangkalan sungai sudah terjadi hingga permukaan air mendekati jembatan, padahal ini di musim kemarau. Kalau hujan, risikonya banjir sangat tinggi, apalagi ini kawasan perkotaan,” ungkapnya.

Sebagai langkah strategis, Pemkab Parigi Moutong tengah merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan pengaturan lebih ketat terhadap kawasan pertambangan. Proses ini melibatkan DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tokoh masyarakat.

BACA JUGA:  Sulteng Recycle Center Upaya Mendorong Pemanfaatan Limbah untuk Pertanian dan Perikanan

Terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sejumlah area dikeluarkan karena tumpang tindih dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan kawasan lindung.

Pemerintah daerah juga menegaskan tidak akan memperpanjang izin pertambangan di wilayah yang dinilai rawan.

Sebelum menerbitkan lanjutan 17 Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Pemkab Parigi Moutong akan mewajibkan koperasi tambang untuk membenahi aliran sungai dan membangun kolam pengendapan.

“Kami juga akan menyiapkan sistem pengelolaan limbah dan reklamasi sesuai standar lingkungan,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *