Ragam  

Tanggapi Usulan WPR, Begini Pernyataan Ketua DPRD Parimo

Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto.

JURNAL LENTERA – Menanggapi usulan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR disejumlah wilayah, Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sayutin Budianto, menyatakan dukungannya untuk kepentingan masyarakat.

“Bicara soal pertambangan, tentu harus didukung dengan manajemen yang baik,” ujar Sayutin Budianto, Rabu, 10 November 2021.

Dia mengaku sangat mendukung langkah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parimo yang mengusulkan sejumlah wilayah, yang dianggap potensial untuk pertambangan rakyat.

Menurutnya, daerah yang memiliki kawasan pertambangan emas dapat menjadi salah satu bagian sumber pendapatan, tidak terkecuali Kabupaten Parimo yang memiliki sejumlah wilayah potensial.

Wajar jika didorong menjadi WPR, agar aktivitasnya tidak lagi ilegal. Sebagian besar daerah Kabupaten Parimo memiliki potensi emas yang aluvial atau permukaan. Potensi itu, perlu dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat dalam peningkatan ekonomi.

Apalagi, sumber penghidupan masyarakat sebagian besar sudah mengarah ke kegiatan pertambangan emas. Sejak tahun 2010, Kabupaten Parimo telah memiliki eksisting pertambangan, khususnya WPR.

Setelah itu, di tahun 2020, muncul usulan baru oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, di kawasan pertambangan Salubanga, Kecamatan Sausu. Kemudian, di tahun 2021, munculnya usulan baru karena diterbitkannya surat Direktorat Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM tertanggal 15 Maret lalu.

Oleh Gubernur Sulawesi Tengah, menyurat kepada bupati/wali kota terkait rekomendasi kesesuaian ruang dan jaminan tidak adanya pemanfaatan ruang.

Menindak lanjuti hal itu, Gubernur Sulawesi Tengah, juga mengeluarkan surat resmi perihal permintaan tanggapan atas usulan perubahan wilayah pertambangan.

“Dalam surat itu, tertuang usulan WPR Parimo dengan bukti dukungan persyaratan antara lain, usulan lokasi WPR sebanyak delapan blok berdasarkan peta yang ada,” ucap Sayutin Budianto.

“Kemudian surat rekomendasi Bupati Parimo Nomor: 540/1912/Dia.LH tertanggal 16 Juli 2021,” kata Sayutin Budianto menambahkan.

BERITA TERKAIT: Usulan WPR di Parimo, Pemprov Sulteng Tunggu Penetapan Kementerian ESDM

BERITA TERKAIT: Status PETI Desa Kayuboko, Wabup Badrun: Harus Legal

Laporan : Roy Lasakka

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *