JATAM Minta Rekomendasi WPR Bupati Parimo Ditinjau Kembali

PETI Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parimo yang menjadi lokasi pembunuhan seorang penambang asal Bombana, Sulawesi Tenggara. (Foto: Novita Ramadhan)

JURNAL LENTERA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta Bupati Parigi Moutong (Parimo) untuk meninjau kembali rekomendasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang pengusulannya telah sampai ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Peninjauan penting dilakukan. Mengingat Parimo sebagai lumbung pangan Sulteng. Jangan sampai penetapan WPR itu berada di wilayah yang memberikan kontribusi terhadap Parimo untuk menjadi daerah lumbung pangan itu dan menghilangkan potensi pertanian,” ungkap Direktur JATAM Sulteng, Muhammad Taufik saat dihubungi, Jumat 19 November 2021.

Dia mengatakan, pemerintah harus memastikan Rekomendasi WPR tidak mengancam sumber-sumber pertanian. Sehingga pengkajian mendalam perlu untuk dilakukan, agar tidak berdampak pada keberlangsungan hidup petani.

“Jadi perlu menjadi pertimbangan terhadap petani yang tidak hidup menjadi penambang, ketika ada aktifitas pertambangan di sekitar wilayah mereka,” kata dia.

Dia mencontohkan seperti di Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat. Wilayah pertambangan emas ilegalnya berada di hulu. Tentunya akan berdampak pada beberapa desa di hilir karena aktifitas tersebut. 

Salah satu sudut lokasi aktifitas pertambangan emas ilegal di Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat

Demikian pula dengan tambang emas di Desa Buranga Kecamatan Ampibabo. Jika ada aktifitas pertambangan ilegal, air sungai sebagai pemenuhan kebutuhan air pertanian dan perkebunan ikut terdampak.

“Mengapa kami mendorong ini dilakukan peninjuan ulang, karena jangan sampai proses pengusulan tidak mempertimbangkan besarnya dampak-dampak dibandingkan manfaat,” tegasnya.

Selain itu kata Taufik, pengusulan WPR jangan sampai memunculkan dugaan menghapus proses pelanggaran pidana sebelumnya oleh penegak hukum, saat aktifitas tambang itu dilakukan secara ilegal.

Menurut Taufik, patut diduga pengelolaan tambang ilegal di dua wilayah Parigi Moutong tersebut ada pemodal besar di belakangnya. Karena ada alat berat yang  beroperasi.

Salah satu alat berat yang beroperasi di tambang emas ilegal Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat

“Kalau soal pelanggaran pidana itu, dari awal Covid-19 kita sudah ada proses penindakan atas aktifitas ilegal itu. Tetapi memang dalam proses penetapan perlaku, tidak menjerat pihak pemodal, kecuali operator alat berat saja seperti di Desa Buranga,” terangnya.

Taufik pun khawatir, rekomendasi oleh Pemda Parimo akan menjadi pintu masuk bagi pemodal besar untuk melakukan aktifitas pertambangan di atas WPR. Ia mengaku sering menyampaikan hal tersebut ke sejumlah wilayah yang diusulkan menjadi WPR.

Selain itu kata dia, usulan WPR ini bisa jadi untuk mentaktisi proses perizinan yang hampir seluruhnya menjadi wewenang pemerintah pusat.

“Ketika dikritik mereka akan mengelak, dengan menyebutkan itu adalah WPR dan sebagainya. Karena kita nanti akan berhadapan dengan rakyat yang akan diperkirakan disitu,” pungkasnya.

BACA JUGA

Status PETI Desa Kayuboko, Wabup Badrun: Harus Legal

Tanggapi Usulan WPR, Begini Pernyataan Ketua DPRD Parimo

Usulan WPR di Parimo, Pemprov Sulteng Tunggu Penetapan Kementerian ESDM

Laporan : Muhammad Sahril/Novita

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *