JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Tim gabungan menemukan pelanggaran harga minyak goreng rakyat Minyak Kita dalam inspeksi mendadak di sejumlah pasar di Kabupaten Parigi Moutong, Senin, 23 Februari 2026.
Minyak goreng bersubsidi tersebut diketahui dijual hingga Rp20.000 per liter atau jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Inspeksi mendadak yang melibatkan Badan Pangan Nasional bersama aparat kepolisian dan pemerintah daerah itu menyasar Pasar Sentral Parigi di Kelurahan Kampal dan Pasar Senggol Tolai, Kecamatan Torue.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WITA tersebut dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, dengan melibatkan unsur Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perizinan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura serta Perum Bulog.
Di Pasar Sentral Parigi, sebagian besar harga komoditas pangan strategis masih terpantau stabil dan sesuai ketentuan. Beras premium dijual Rp14.500 per kilogram, beras medium Rp13.000 per kilogram, dan beras SPHP Rp12.000 per kilogram.
Minyak Kita di sejumlah toko juga masih dijual sesuai HET yakni Rp15.700 per liter. Namun, tim menemukan beberapa komoditas dijual di atas Harga Acuan Penjualan, di antaranya bawang putih yang mencapai Rp45.000 per kilogram dari acuan Rp40.000 per kilogram serta daging ayam yang dijual Rp42.500 per kilogram dari acuan Rp40.000 per kilogram.
Pedagang mengaku kenaikan harga dipicu mahalnya pasokan dari Palu. Tim juga menemukan Minyak Kita dijual Rp217.000 per karton di tingkat pedagang, dengan harga pembelian sekitar Rp210.000 per karton dari distributor. Selisih harga tersebut berdampak pada kenaikan harga di tingkat pengecer.
Pelanggaran paling mencolok ditemukan di Pasar Senggol Tolai, di mana sejumlah pedagang eceran menjual Minyak Kita hingga Rp20.000 per liter. Pedagang berdalih harga beli yang tinggi membuat mereka menaikkan harga untuk memperoleh keuntungan.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan teguran di lokasi serta pendataan guna menelusuri rantai distribusi minyak goreng tersebut.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong IPTU Anugerah S. Tarigan, menegaskan pihaknya akan mendalami dugaan pelanggaran harga yang merugikan masyarakat.
“Kami akan mendalami rantai distribusi Minyak Kita. Jika ditemukan unsur kesengajaan menaikkan harga di atas HET demi keuntungan tidak wajar, akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap pedagang eceran, tetapi juga distributor hingga pemasok utama.
Selain melakukan pendataan dan dokumentasi, tim gabungan juga memberikan imbauan kepada pedagang agar mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Secara umum, hasil pengawasan menunjukkan stok pangan di Kabupaten Parigi Moutong masih dalam kondisi aman dan mutu bahan pangan yang beredar dinilai layak konsumsi.
“Sidak ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas harga serta melindungi daya beli masyarakat terhadap kebutuhan pokok, khususnya komoditas strategis seperti beras dan minyak goreng,” tandasnya.
Laporan : Multazam










